FAGAS ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup dugaan pengondisian kegiatan, monopoli vendor, hingga potensi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Koordinator Lapangan FAGAS, Wahyu Setiawan mengungkapkan indikasi kuat adanya ketidakwajaran anggaran swakelola dan belanja langsung.

“Terdapat dugaan mark-up harga pengadaan ATK, Makan Minum dan kebutuhan kantor lainnya, dugaan double budgeting, serta diduga terdapat ketidakjelasan pertanggungjawaban pada anggaran swakelola, hal ini dapat dilihat dengan kegiatan yang berbeda-beda dengan kontrak SPJ yang bernilai ratusan juta rupiah dengan menggunakan perusahaan yang sama untuk kebutuhan pencairan,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAGAS juga menyoroti vendor yang dianggap terafiliasi dengan Oknum Dinas, diantaranya PRATAMA PRINTING, PT. MAJU TAPIS JAYA, CV. RINAS GROUP

Baca Juga:  Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadir Dalam Peringatan Hari Jadi Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung Yang Ke-24 Tahun 2025

“Bahkan diduga terdapat Mark-up harga seperti pengadaan Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup, Belanja Bahan Kimia, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Modal Alat Pendingin, Belanja Modal Personal Computer, Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil,” katanya.

Tak hanya itu, FAGAS mengungkap Pengadaan Motor Roda 3 yang diduga sengaja dipecah menjadi 4 kontrak padahal tanggal kontrak dan penyedianya sama, hal ini dilakukan agar terjadi penunjukan langsung agar mudah dikondisikan dan untuk menghindari proses tender yang ketat.

Selain pengadaan Motor Roda 3, terdapat juga pengadaan Kontainer Sampah dan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang diduga terjadi markup harga,” terang Wahyu.

Baca Juga:  PIISEI Lampung Dukung Pembangunan Daerah Lewat Program Sosial dan Literasi Keuangan

Informasi tersebut didapat setelah tim Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mengecek harga satuan pengadaan tersebut yang harganya jauh dibawah yang dianggarkan, terdapat pemborosan anggaran yang cukup besar pada pengadaan yang kami sebutkan diatas.

Selain itu, terdapat pekerjaan fisik Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2024 yang juga diduga kuat banyak menyalahi aturan, dari kualitas pekerjaan banyak terjadi pengurangan volume yang mengakibatkan tidak sesuaian dengan spesifikasi dan RAB yang telah ditentukan.

Hal ini, dilakukan guna mencari keuntungan dikarenakan terindikasi bahwa anggaran yang tersedia juga dibebankan untuk fee/setoran kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Atas berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, FAGAS menyampaikan tuntutan, yakni:

Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada publik atas minimnya transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran tahun 2024.

Baca Juga:  Kawal dengan Humanis, Aksi Serikat Buruh di DPRD Provinsi Lampung Berlangsung Damai

Mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dianggap gagal menjalankan tugasnya secara akuntabel.

Mendesak BPK Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta membuka hasilnya kepada publik.

Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memanggil para pihak terkait, termasuk kepala dinas, PPK kegiatan, dan penyedia jasa, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dan potensi praktik KKN.

“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan tegas dari pihak-pihak berwenang,” tegas Wahyu.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda
Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Diduga Asal Jadi, LSM GRADASI Desak Audit Lima Proyek Senilai Rp 123 Miliar di Lampung
Gradasi Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Miliaran Rupiah Satker BPJN Lampung
Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Ajak Masyarakat Miliki Tenggang Rasa
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:30 WIB

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:41 WIB

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:33 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x