Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur inisial Bunga (13) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan tersangka yang ditangkap inisial YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (31 Mei 2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon Kecamatan Pugung.

Baca Juga:  Kejari Pringsewu Ungkap Korupsi Berkedok Bimtek Kebangsaan, Dua Pejabat Ditahan!

Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya.

Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga.

Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pensiunan PNS di Pringsewu Nekat Ceburkan Diri ke Sumur Tua

“Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga:  Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tandasnya.

Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orang tuanya.

“Iya saya merencanakan setelah tau korban menginap dan berpura-pura disuruh orang tuanya yang merupakan paman saya,” ucapnya.

Berita Terkait

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen
Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan
Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:30 WIB

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:41 WIB

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:33 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x