Residivis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Modus Beli Voucher Game

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus AU (39), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran membawa lari sepeda motor AP, yang tak lain kawannya sendiri. AU meminjam motor korban dengan alasan untuk ke warung membeli rokok dan voucher game.

AU sendiri tercatat sudah dua kali terliabt kasus penggelapan sepeda motor yakni pada bulan April dan Mei 2025.

Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, Pelaku berhasil menggelapkan motor merk Yamaha Vega warna merah, milik korban AP.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi KPP Pratama Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua korban merupak temannya sendiri. Satu anak dari teman pelaku, satu teman lama. Modusnya hanya meminjam motor, lalu tidak dikembalikan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa dalam kasus pertama, pada April 2025, AU meminjam motor Yamaha Mio dari teman lamanya dengan alasan hendak membeli rokok. Motor tak kunjung dikembalikan dan baru diketahui berada di sebuah bengkel dalam kondisi rusak.

Baca Juga:  Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Ekor Sapi Metal Diamankan

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2025, korban adalah seorang anak yang mengenal AU sebagai teman orang tuanya. Pelaku meminjam motor dengan dalih membeli voucher game Free Fire di depan sebuah Mall di wilayah Teluk. Setelah menurunkan korban, AU langsung melarikan diri.

Sepeda motor korban dijual oleh AU melalui sistem COD di Facebook seharga Rp5 juta.

Baca Juga:  Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Menerima Audensi Kunjungan Kerja Wakil Walikota Pagar Alam

“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli minuman keras dan pesta bersama teman-temannya,” tambah Kombes Pol Alfret.

Polisi kini masih memburu penadah hasil kejahatan dan mencari barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku AU.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Diduga Asal Jadi, LSM GRADASI Desak Audit Lima Proyek Senilai Rp 123 Miliar di Lampung
Gradasi Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Miliaran Rupiah Satker BPJN Lampung
Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Ajak Masyarakat Miliki Tenggang Rasa
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Dorong Penambahan Anggaran Jalan Lingkungan dalam APBD 2026
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perubahan APBD 2025
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:53 WIB

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:50 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi BKOW sebagai Wadah Strategis Penguatan Gerakan Perempuan dan Sinkronisasi Program Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Resmi Pimpin Gimnastik Lampung, Targetkan Peningkatan Prestasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:45 WIB

Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:01 WIB

Peninjauan Kelas Vokasi Migran di SMKN 4 Bandar Lampung Bahas Peguatan Kerja Sama dengan Japan Association for Construction

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x