Berlomba “Cuci Tangan” di TNTN

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rahmad Panggabean

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau

Pekanbaru, Riau – Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belakangan ini menjadi sorotan. Apa sebab? Karena Tesso Nilo saat ini menjadi tempat tumpuhan harapan ribuan manusia, habitat Satwa Langka dalam kawasan taman nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan gencar melaksanakannya di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Provinsi Riau. Salah satunya di TNTN, Kab. Pelalawan, Riau.

Padahal, sebelumnya juga ada aturan-aturannya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang melarang mengalihfungsikan kawasan hutan dalam bentuk apapun. Kenapa sekarang ini baru terasa gaungnya?

Bila menilik permasalahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), siapa yang bertanggungjawab penuh atas penyusutnya wilayah TNTN dari 81.793 hektare menjadi 12.361 hektare? Apakah ribuan masyarakat yang telah menduduki kawasan tersebut selama bertahun-tahun? Kenapa setelah lebih dari 80% kawasan tersebut sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit pemerintah gerak cepat, kemana saja selama ini?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas menghiasi perdebatan di ruang publik, saling “cuci tangan”, mencari pembenaran tak terhindarkan.

Bahkan, Balai Taman Nasional Tesso Nilo mengklaim pihaknya tidak pernah membiarkan kawasan hutan dirusak oleh Perambah. Tak jarang mereka diintimidasi bahkan mengalami kekerasan fisik di tengah tugas melindungi kawasan hutan.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Bupati Pringsewu Lounciing Ngopi Serasi

Tak masuk akal apa yang disampaikan pihak Balai TNTN. Justru dengan pernyataan tersebut, seolah-olah menyalahkan masyarakat yang mendiami kawasan tersebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Soal adanya intimidasi, pengancaman, kekerasan fisik kepada Petugas Balai TMTN, sebenarnya dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Negara sudah menggaji Balai TNTN untuk mengawasi agar kawasan tersebut tak beralih fungsi. Mereka harus bertanggungjawab penuh apapun alasannya

Akibat tak maksimalnya kinerja Balai TNTN, nilai kerugian alam tak ternilai harganya, sehingga biaya pemulihannya juga sangat besar.

Begitu juga halnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pelalawan yang mengklaim tak pernah mengeluarkan administrasi Kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat yang bermukim di kawasan TNTN. Ini akan menjadi buah simalakama, karena ribuan masyarakat di dalam kawasan tersebut ikut serta sebagai Pemilih dalam Pemungutan Umum (Pemilu).

Baik Pilkada, Pileg, bahkan Pilpres, mereka sahih penduduk di dalam kawasan. Bukankah data masyarakat dijadikan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU saat Pemilu?. Bila masyarakat dalam kawasan tersebut dianggap “ilegal” suara hasil Pemilu niscaya akan berubah. Tak menutup kemungkinan, Anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang hari ini menduduki jabatannya, juga akan berubah.

Kemudian, Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan akankah juga mengklaim tak mengetahui adanya Sekolah Dasar Negeri di kawasan TNTN? Kita tunggu dalam saja.

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas PKH harus memikirkan langkah stategis nasib puluhan ribu masyarakat Indonesia yang telah terlanjur hidup di dalam kawasan tersebut.

Baca Juga:  Komitmen Sosial Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Laksanakan Santunan Anak Yatim di Bandar Lampung

Pendidikan, physikologi dan kelangsungan hidup para orang tua yang selama ini menghidupi keluarganya dari hasil kebun kelapa sawit harus diperhitungkan. Ini bukan hanya sekedar relokasi mandiri semata, permasalahan kompleks akan tak dapat dihindari.

Seharusnya, pemerintah terlebih dahulu mencari akar permasalahan ribuan masyarakat menduduki kawasan hutan TNTN. Jangan karena “masyarakat kecil” dengan sigapnya Satgas PKH mengultimatum harus relokasi mandiri paling lambat 3 bulan (sampai 22 Agustus 2025). Sementara, pihak-pihak yang menjual kawasan tersebut kepada masyarakat, Oknum Pejabat yang mengeluarkan legalitas surat tanah, hingga legalitas kependudukan mereka hingga saat ini belum terdengar gaungnya siapa yang bertanggungjawab. Bahkan, seperti pernyataan Kejagung, ada indikasi Korupsi dan Pungli dari Oknum Perangkat Desa dalam menerbitkan SKT dan administrasi kependudukan. Apakah oknum Perangkat Desa bekerja sendiri? Ini perlu ditelusuri sampai ke akarnya.

Beberapa tahun yang lalu, para Aktifis, Pemerhati Lingkungan Hidup, acap kali mengkritisi kawasan TNTN yang berubah fungsi, tapi pemerintah tak hadir. Bukan hanya di kawasan TNTN, berbagai wilayah di Provinsi Riau yang kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, sudah sering kali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke DLHK, APH, maupun isntansi terkait, tapi tak ada tindakan. Apakah harus seperti Tesso Nilo, setelah masyarakat sudah banyak menduduki kawasan hutan, pemerintah dengan sikap bertindak?

Bukan rahasia umum lagi, Pengusaha-pengusaha nakal, Oknum Pejabat dari berbagai Instansi sebagai Perambah awal hutan yang diikuti oleh masyarakat. Beranikah PKH menindaknya?

Baca Juga:  Ketua APSDCI Pertanyakan Keabsahan dan Kewajiban HGU PT BSA dalam Sengketa Lahan

Perlu diketahui, fakta yang sebenarnya menurut dari beberapa sumber seperti Universitas Leiden di Belanda, bahwa pada tahun 1950 – 1960 hutan Tesso Nilo ini adalah hutan alami. Namun pada tahun 1960 hingga 1970 pemerintah mengubah status hutan ini menjadi Hutan Produksi.

Dengan berubahnya status hutan ini, pemerintah dapat memberikan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Badan Hukum.

Maka, pada tahun 1974, pemerintah melalui Menteri Pertanian menerbitkan hak pengelolaan hutan seluas 120.000 hektare kepada PT Dwi Marta. Pada tahun sekitar 1979, pemerintah juga melalui Menteri Pertanian menerbitkan izin hak pengelolaan hutan seluas 48.370 hektare.

Ini adalah sejarah awal bagaimana Tesso Nilo ini sebenarnya sebelum menjadi Taman Nasional yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2004, sebenarnya itu adalah kawasan Hutan Produksi yang izin hak pengelolaan hutannya oleh badan usaha swasta, bahkan pada tahun 1995 pemerintah sendiri mengambil izin HPH-nya dan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Inhu Tani 4 berdasarkan SK Menteri Kehutanan1995.

Jadi yang terjadi hari ini bukan serta merta bahwa kawasan Tesso Nilo ini murni kawaasan konservasi dari awal Indonesia merdeka, tapi pernah di dalamnya juga berdiri yaitu status kawasan hutan produksi yang di dalamnya ada izin pengelolaan hutan oleh pihak swasta. Sabtu, 21 Juni 2025. (Red)

Berita Terkait

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
Diduga Asal Jadi, LSM GRADASI Desak Audit Lima Proyek Senilai Rp 123 Miliar di Lampung
Gradasi Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Miliaran Rupiah Satker BPJN Lampung
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:53 WIB

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:50 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi BKOW sebagai Wadah Strategis Penguatan Gerakan Perempuan dan Sinkronisasi Program Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Resmi Pimpin Gimnastik Lampung, Targetkan Peningkatan Prestasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:45 WIB

Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:01 WIB

Peninjauan Kelas Vokasi Migran di SMKN 4 Bandar Lampung Bahas Peguatan Kerja Sama dengan Japan Association for Construction

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x