Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus dua pria berinisial MI (35) dan IS (34), lantaran telah menggelapkan puluhan kilogram kernel sawit. Agar tidak dicurigai saat dilakukan penimbangan tonase, Para pelaku mencampurkan muatan kernel tersebut dengan pasir dan cangkang sawit.

Perbuatan keduanya diketahui usai pihak perusahaan mengetahui jika kualitas kernel tersebut tidak sesuai.

Kejadian bermula saat, kedua pelaku, MI dan IS ditugaskan mengangkut kernel sawit dari Bengkulu menuju Bandar Lampung dengan dua unit truk puso, masing-masing bermuatan 24 ton.

Baca Juga:  Bhayangkara Motodify di Polresta Bandar Lampung, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sebuah rumah makan wilayah Lampung Tengah. Di tempat itu, mereka menurunkan sebagian muatan kernel, lalu menggantinya dengan pasir dan cangkang sawit agar bobot tetap terlihat normal.

“Kedua pelaku ini berhenti atau mampir di salah satu rumah makan, kemudian mengganti sebagian muatan dengan pasir dan cangkang sawit,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

Usai menggelapkan, kernel tersebut kemudian dijual ke penadah.

“Dari hasil penjualan, Para pelaku menerima dua juta rupiah dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir senilai dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:  Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan kasus ini masih dikembangkan.

“Pelaku ini baru pertama kali melakukan penggelapan. Kami sedang mencari penadahnya,” Kata Kompol M Rohmawan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Humas).

Berita Terkait

PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK
Puskima UIN Raden Intan Lampung Gelar BKI, Dorong Mahasiswa Kuasai Penulisan Karya Ilmiah
Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital
Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan
Pemprov Lampung Terima Kunjungan PII, Bahas Penerapan Indeks Keinsinyuran sebagai Standar Mutu Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung dan Pertamina Patra Niaga Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Distribusi BBM dan LPG Jelang Nataru 2025/2026
MTQ Tingkat Provinsi Lampung ke-52 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Dorong Keseimbangan Pembangunan Fisik, Moral dan Spiritual
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:52 WIB

Puskima UIN Raden Intan Lampung Gelar BKI, Dorong Mahasiswa Kuasai Penulisan Karya Ilmiah

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:50 WIB

Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:38 WIB

Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:48 WIB

KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:12 WIB

Pemprov Lampung Terima Kunjungan PII, Bahas Penerapan Indeks Keinsinyuran sebagai Standar Mutu Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pemprov Lampung dan Pertamina Patra Niaga Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Distribusi BBM dan LPG Jelang Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x