BUPATI DEDI IRAWAN SAMPAIKAN RANPERDA TENTANG RPJMD 2025-2029 KE DPRD PESIBAR

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Bupati Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesibar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa (8/7/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H.

Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam sambutannya Bupati, Dedi Irawan mengatakan bahwa paripurna hari ini adalah bagian dari proses panjang penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 264 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU, RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

“Pada Pasal 266 Ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan Perda tentang RPJMD akan menyebabkan anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” jelas Bupati, Dedi Irawan.

Menurut Bupati, Dedi Irawan, Ranperda RPJMD disusun dengan tahapan-tahapan utama yakni penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD oleh Pemprov Lampung, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJMD, dan harmonisasi ranperda dengan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Lampung.

Baca Juga:  STIT Pringsewu Gandeng 4 PTKIS Sukses Gelar Konferensi Internasional

“Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan ranperda tersebut dengan DPRD, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh Pemprov Lampung, dan register perda oleh Pemprov Lampung.

“Saat ini kita telah berada pada tahap-tahap akhir penyelesaian Ranperda RPJMD,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.

Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung.

“Visi RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu terwujudnya Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai destinasi wisata terdepan. Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan lima misi, yaitu mengembangkan infrastruktur yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan.

Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis sumber daya alam dan ekonomi kerakyatan. Memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berbudaya. Dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” lanjut Bupati, Dedi Irawan

Baca Juga:  GPN Lampung Soroti Kelalaian Proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek, Desak Evaluasi Ulang

Menurut Bupati, Dedi Irawan, visi dan misi tersebut selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung, serta berdasarkan pada isu strategis kondisi daerah yaitu.

Pertama, aksesibilitas dan konektivitas wilayah dengan fokus pada pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat, ketahananan dan swasembada pangan, dan ketahanan bencana dan kualitas lingkungan hidup.

Kedua, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dengan fokus pada produktivitas pertanian dan perikanan, sektor unggulan pariwisata, potensial koperasi, UKM dan perdagangan, penurunan kemiskinan, investasi dan industri padat karya untuk menciptakan lapangan kerja.

“Ketiga, kualitas dan daya saing SDM dengan fokus pada kualitas pelayanan kesehatan, kualitas dan pemerataan pendidikan, kualitas keluarga, kesetaraan gender dan perlindungan anak, dan produktivitas pemuda dan prestasi olahraga.

Keempat, harmonisasi kehidupan masyarakat yang inklusif. Kelima, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” papar Bupati, Dedi Irawan.

Lebih jauh Bupati, Dedi Irawan menjelaskan, arah kebijakan pembangunan daerah yang terangkum dalam visi dan misi tersebut pencapaiannya diarahkan dalam periode RPJMD Tahun 2025-2029, diawali dari Tahun 2026 yakni sinergitas pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2027, penguatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2028, peningatan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2029, percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2030, pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Baca Juga:  HMI Cabang Bandar Lampung Gelar Talk Show Tingkatkan Kesadaran Pemuda Pentingnya Pendidikan

“Indikasi dari terwujudnya pencapaian visi pembangunan, ditandai dengan tercapainya sasaran visi, dirancang tujuan dan sasaran visi dan misi diantaranya.

Pertama, peningkatan pelayanan infrastruktur dasar yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan, dengan indikator Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI), rasio konektivitas, Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Indeks Risiko Bencana (IRB), dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Kedua, peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, dengan indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, PDRB sektor penyediaan akomodisi dan makan minum, PDRB sektor perdagangan besar kecil, reparasi kendaraan mobil dan sepeda motor, tingkat kemiskinan, Incremental Capital Output Dasio (ICOR), dan indeks pekon.

Ketiga, penguatan kualitas SDM yang berdaya saing, dengan indikator, usia harapan hidup, harapan lama sekolah, Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

Keempat, mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, berbudaya dan inklusif, dengan indikator yakni indeks Demokrasi Indonesia (IDI) aspek kebebasan, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), dan persentase penegakan hukum perda.

Dan kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif berbasis digital, dengan indikator Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP), Indeks Sistem p

Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Indeks Pelayanan Publik,” pungkas Bupati, Dedi Irawan. (Rilis Diskominfotiksan)

Berita Terkait

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Sukses Jalani Kredensialing BPJS Kesehatan
RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Perkuat Mutu Layanan Jelang Akreditasi Paripurna 2026 Bersama Kemenkes RI
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:53 WIB

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:50 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi BKOW sebagai Wadah Strategis Penguatan Gerakan Perempuan dan Sinkronisasi Program Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Resmi Pimpin Gimnastik Lampung, Targetkan Peningkatan Prestasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:45 WIB

Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:01 WIB

Peninjauan Kelas Vokasi Migran di SMKN 4 Bandar Lampung Bahas Peguatan Kerja Sama dengan Japan Association for Construction

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x