Diduga Jual BBM Subsidi ke Pemilik Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, Riau – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, seorang warga berinisial Epi disebut-sebut sebagai Pelangsir BBM subsidi jenis Solar untuk dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat milik Pengusaha berinisial H. Lubis di kawasan Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut informasi yang diterima Tim awak media, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di SPBU Kota Tengah (melangsir), menimbunnya, lalu menjual kembali ke H. Lubis dengan harga non-subsidi.

Baca Juga:  LSM Gakorpan menduga Oknum APH di Balik Mafia BBM Subsidi dI SPBU 13.295.609

Dugaan tersebut diperkuat oleh dokumentasi yang berhasil diperoleh Tim awak media. 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 dengan Nomor Polisi berbeda (BA 8637 BY dan BM 9061 BG) tampak berada di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Salah satu kendaraan diduga kuat tengah menyalurkan BBM ke alat berat jenis ekskavator di areal Perkebunan Sawit milik H. Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas dan Kerukunan, Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Aparat Penegak Hukum (APH) pun didesak untuk segera bertindak. Mengingat praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara secara finansial serta mencederai rasa keadilan sosial.

Warga berharap aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Bonai Darussalam yang baru menjabat, dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka.

“Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga:  KEREN, LAMPUNG DENGAN KOPERASI MERAH PUTIH TERBANYAK

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Hingga berita ini dimuat, Epi belum memberikan tanggapan meski awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (10/07/2025) sore.

Berita Terkait

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen
Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan
Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:30 WIB

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:41 WIB

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:33 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x