Kadis BPBD Lampung Bungkam Soal Temuan BPK: Proyek EWS Senilai Rp 5,82 Miliar Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Akarpost.com – Kepala Dinas (Kadis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudi Syawal, memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor WhatsApp jurnalis saat dimintai klarifikasi terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung 2025, pengadaan Early Warning System (EWS) oleh BPBD Provinsi Lampung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang menelan anggaran Rp 5,82 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tanggal 18 November 2024.

Baca Juga:  Aktivis Lampung Desak Kejagung Tangkap Kejati Lampung dan Arinal Djunaidi: “Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan”

Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa sistem peringatan dini bencana itu tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi (Temuan BPK Perwakilan Tahun 2025)

Selain kegagalan fungsi EWS, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan proyek yang belum ditetapkan, dengan nilai minimal Rp 668.309.585,49.

Sementara itu, Humas BPBD Provinsi Lampung melalui siaran pers menyatakan bahwa “seluruh kegiatan sudah diselesaikan sesuai realisasi.” Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan BPK.

Wakil Ketua I Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mempertanyakan kejanggalan tersebut.

Baca Juga:  Syukron Muchtar Hadiri Pelantikan KONI Lampung 2025–2029

“Jika proyek sudah direalisasikan sesuai kontrak, mengapa masih jadi temuan BPK?” ujarnya.

Perwakilan GPN menambahkan bahwa proyek yang telah dibayar lunas 100% oleh negara justru diduga tidak memenuhi standar kuantitas dan kualitas. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas maupun konsultan pengawas, serta berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Aktivis anti korupsi Lampung juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa penanggulangan bencana bisa terjadi, seperti barang tidak sesuai kebutuhan atau standar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gebyar HUT RI ke-80 UPT Kemendikdasmen Lampung Semarakkan Semangat Kemerdekaan

Kabid Lingkungan Hidup GPN Provinsi Lampung menekankan bahwa BPBD Lampung harus memastikan seluruh proses pengadaan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

“Artinya, meskipun uang negara sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis BPBD Lampung Rudi Syawal belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban atas temuan BPK sekaligus langkah perbaikan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar.

Berita Terkait

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa
Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen
Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan
Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda
Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik
Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:30 WIB

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:41 WIB

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:33 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x