SGC Bayar Pajak Lewat Pemutihan: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Setelah lebih dari satu dekade menjadi bahan perbincangan, perkara pajak yang melibatkan konglomerasi gula (SGC) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya soal berapa besar tunggakan yang belum dibayar, melainkan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema pelunasan melalui program pemutihan yang difasilitasi Pemprov Lampung.

SGC bukan pemain kecil. Raksasa bisnis gula ini membawahi sedikitnya empat entitas besar seperti, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Gula Putih Mataram, dan PT Indo Lampung Distilerry. Namun, alih-alih menjadi penyumbang pajak yang signifikan, perusahaan ini justru kerap dikaitkan dengan sederet catatan merah.

Sejak era pemerintahan sebelumnya, SGC disebut-sebut menunggak berbagai jenis pajak mulai dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pajak Alat Berat. Namun ironisnya, perusahaan yang dinilai “berulah” ini justru mendapatkan kemudahan berupa fasilitas pemutihan dalam proses pelunasan pajaknya.

Baca Juga:  MK Tegaskan Biaya Transfortasi Gas LPG 3 Kg Bukan Obyek Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan yang diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/8/2025). Dirinya mengatakan bahwa pembayaran PKB SGC menggunakan aturan yang sekarang, sesuai program pembayaran Pajak yang berlaku.

“PKB sebagian besar sudah dibayar, untuk pajak alat berat juga sudah dibayar, hanya untuk pajak air permukaan yang masih dalam tahap penghitungan,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Sosialiasi Layanan Call Center 110

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah program pemutihan ini adil? Apakah Pemprov Lampung sedang mengambil langkah pragmatis demi pemasukan, atau justru secara tidak langsung menguntungkan SGC, yang selama ini dianggap “bandel” dalam urusan pajak?

“Kalau pemutihan hanya jadi celah untuk memberi ampunan pada penunggak besar, ini preseden buruk,” kata Dyosa Noveriz M, S.H seorang Praktisi Hukum di Lampung , Kamis (7/8/2025). Ia menyebut, pendekatan semacam ini bisa melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini taat aturan.

Di sisi lain, langkah tegas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang mengutus langsung Kepala Bapenda untuk menagih SGC patut diapresiasi. Setelah pertemuan dengan manajemen SGC, sebagian pajak alat berat akhirnya dilunasi. PT SIL membayar untuk 80 unit alat berat sebesar Rp171,9 juta, dan PT ILP untuk 73 unit sebesar Rp123,3 juta.

Baca Juga:  Triga Lampung Beri Sejumlah PR untuk Presiden Prabowo

Namun, banyak pihak menilai langkah ini belum cukup. “SGC sudah terlalu lama dininabobokan,” ujar Dyosa.

Publik kini menanti arah sikap Pemprov Lampung selanjutnya. Apakah ini sinyal perubahan menuju penegakan aturan pajak yang adil dan tegas, atau justru kompromi halus terhadap konglomerasi yang dianggap ‘kebal’?

Yang jelas, program pemutihan semestinya tidak menjadi jalan pintas untuk membebaskan para pelanggar, apalagi dari kalangan korporasi besar.

“Pajak adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Universitas Muhammadiyah Gelar pelatihan jurnalistik Dan Penulisan Sejarah 2025.
SPPG Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Keamanan Pangan Berbasis Komunitas
PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.
Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital
Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan
KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora
Gubernur Lampung Perintahkan Penanganan Cepat Jembatan Kali Nughik yang Putus
GUBERNUR LAMPUNG: KAYU TERDAMPAR BERASAL DARI KAPAL TONGKANG & SELURUH PROSES SUDAH DITINDAKLANJUTI
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:27 WIB

Universitas Muhammadiyah Gelar pelatihan jurnalistik Dan Penulisan Sejarah 2025.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:17 WIB

SPPG Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Keamanan Pangan Berbasis Komunitas

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:26 WIB

Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:50 WIB

Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:38 WIB

Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:41 WIB

LSM JATI Lampung Desak BPK dan Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung BPTD Kelas II Lampung Rp.13,8 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x