BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Disdikbud Pringsewu

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek yang dibiayai APBD.

Berdasarkan LHP BPK, Disdikbud Pringsewu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 24,2 miliar. Realisasi audited belanja tersebut mencapai Rp 22,3 miliar (92,43%). Dari anggaran tersebut, sebanyak 15 paket pekerjaan senilai Rp 9,1 miliar dilaksanakan oleh dinas setempat.

Baca Juga:  Bobrok! DPP GASAK Sebut Kinerja DLH Bandar Lampung Rugikan Negara Ratusan Juta

BPK menemukan bahwa sejumlah proyek bermasalah dengan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Item pekerjaan yang menyimpang meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Pekerjaan dinding

· Pekerjaan pintu dan jendela

· Pekerjaan kuda-kuda dan atap

· Pekerjaan lantai dan dinding keramik

· Pekerjaan pengecatan

· Pekerjaan instalasi listrik

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik dari internal Disdikbud Pringsewu maupun dari konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas dan kuantitas pelaksanaan proyek.

Oknum Dinas “Bungkam dan Alergi Wartawan” Saat dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Aniza, salah seorang oknum di Disdikbud Pringsewu, dilaporkan bersikap tidak kooperatif. Sumber menyatakan bahwa oknum tersebut memilih untuk “bungkam dan alergi wartawan,” sehingga menambah kecurigaan adanya upaya untuk menutupi masalah ini.

Baca Juga:  Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Menyikapi temuan ini, Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius. Bung Chan, Ketua GPN Provinsi Lampung, menegaskan aspek hukum dari kasus ini.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan,” tegas Bung Chan kepada media ini.

Baca Juga:  Kurniawan, S.Sos Nilai Pemekaran Pulau Tabuan Strategis untuk Majukan Daerah Terpencil

GPN Provinsi Lampung mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di Disdikbud Pringsewu, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan BPK dan laporan yang akan diajukan oleh GPN Provinsi Lampung. (red)

Berita Terkait

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
Diduga Asal Jadi, LSM GRADASI Desak Audit Lima Proyek Senilai Rp 123 Miliar di Lampung
Gradasi Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Miliaran Rupiah Satker BPJN Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:53 WIB

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:50 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi BKOW sebagai Wadah Strategis Penguatan Gerakan Perempuan dan Sinkronisasi Program Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Resmi Pimpin Gimnastik Lampung, Targetkan Peningkatan Prestasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:45 WIB

Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:01 WIB

Peninjauan Kelas Vokasi Migran di SMKN 4 Bandar Lampung Bahas Peguatan Kerja Sama dengan Japan Association for Construction

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x