Dugaan Perusakan Lingkungan di Sawah Luhur: Keterlibatan Pendukung Politik Walikota Serang Dipertanyakan?

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Akarpost.com  – Pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Aktivitas pengurugan lahan tersebut jelas terbukti melakukan pelanggaran, karena tidak ada kejelasan izin lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL.

Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia. Namun, di lapangan masyarakat tidak menemukan adanya papan proyek atau identitas perusahaan pelaksana. Justru yang terlihat, kegiatan pengurugan dilakukan oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Barisan Budi Rustandi, kelompok pendukung politik Walikota Serang.

Ketua Barisan Budi Rustandi (BBR) bahkan disebut-sebut berada di balik aktivitas tersebut. Lebih jauh, sejumlah pihak menilai pembangunan ini tidak berdiri sendiri, diduga terhubung dengan mega proyek PIK 2 yang sebelumnya juga menuai sorotan publik terkait ekspansi lahan dan persoalan lingkungan.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SAMBUT HANGAT KEDATANGAN WALIKOTA SURAKARTA UNTUK APEKSI OUTLOOK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang periode (2019-2024) dalam proyek ini. Indikasi tersebut memperkuat adanya jaringan kepentingan politik yang berperan dalam melindungi aktivitas ilegal di Sawah Luhur.

Kami mempertanyakan mengapa pemerintah kota, khususnya Walikota Serang Budi Rustandi, terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Baca Juga:  Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kota Bumi, Ketua Umum DPP ABR Indonesia Hermawan Angkat Bicara

“Jika benar proyek ini resmi, maka semua proses perizinan harus transparan. Fakta di lapangan menunjukkan jelas adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat dikorbankan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.

Selain itu, LBH YABPEKNAS juga sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PTUN dengan dasar hukum Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan, agar kasus ini ditangani secara terang benderang,” tegas Akhmad Rizky, dari LBH YABPEKNAS BPD Banten.

Baca Juga:  PERGUNU Lampung Gelar Seleksi Beasiswa UKHAC

Sementara itu, Soni, Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten, menambahkan:

“Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi besar langsung di lokasi pengurugan Sawah Luhur. Ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemerintah tidak boleh tinggal diam.”

Dengan kondisi ini, kami menuntut agar aparat penegak hukum, mulai dari DLH, Pemkot Serang, hingga APH, segera turun tangan. Jika terbukti ada pelanggaran izin, konflik kepentingan, dan perusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan
Gerakan Santri Nusantara Lampung Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polda Lampung
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat
Hadiri Natal Oikoumene 2025, Wagub Jihan Nurlela Ajak Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama
Lampung Masuk 10 Besar Tujuan Wisata Nasional, Pariwisata Dorong Perputaran Ekonomi Tembus Rp 53 Triliun pada 2025
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Senin, 5 Januari 2026 - 11:45 WIB

Refleksi Sekilas Memasuki Tahun Kedua Kepemimpinan Iyay Mirza

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:40 WIB

Belajar dari Kasus Tanggamus, Yasir A. Rapat : Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:39 WIB

HMI Bandar Lampung Rilis Kaleidoskop 2025: Catat Prestasi dan Tantangan Pemerintahan Prabowo-Mirzani-Eva

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:24 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan _Asas Lex Favor Reo_ .

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:18 WIB

LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:38 WIB

Pemira Unila 2025 Dinyatakan Cacat Total, Koalisi Satu Cita Tolak Hasil dan Ajukan Tuntutan Tegas

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x