Revitalisasi Pasar Sirna Galih Tanggamus Rp 4 Miliar Diduga Terbengkalai, Pedagang Tak Merasakan Manfaat

Minggu, 28 September 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Pasar Sirna Galih

Gambar ilustrasi Pasar Sirna Galih

AKARPOST.COM – Program revitalisasi pasar rakyat yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo kembali menuai sorotan. Proyek Revitalisasi Pasar Sirna Galih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, senilai Rp 4 miliar, yang digelontorkan pada tahun 2021, diduga tidak memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.

Pasar yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat itu justru dilaporkan terbengkalai hingga kini. Padahal, pemerintah mengalokasikan anggaran cukup besar dengan harapan bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Ketua salah satu lembaga di Provinsi Lampung menegaskan bahwa Pasar Sirna Galih sudah lama tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasar ini sudah lama tidak digunakan sampai sekarang,” ungkapnya kepada Akarpost.com

Revitalisasi pasar rakyat merupakan program strategis pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Program ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat daerah.

Baca Juga:  Kejati Lampung Dinilai Mandul Tangani Korupsi Perjas DPRD Tanggamus dan Suap Mantan Bupati Way Kanan

Namun, menurut masyarakat sekitar, sejak pasar ini selesai dibangun hingga tahun 2025, tidak ada aktivitas jual-beli sama sekali.

Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat terkait, Retno, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Satlak Pasar sudah berupaya mengajak pedagang berjualan di lokasi tersebut.

“Pasar tersebut awalnya merupakan pasar mingguan. Namun, minat pedagang untuk berusaha di sana masih rendah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Garuda di Way Umbar Tanggamus Capai 45 Persen, Pangdam XXI: Akses Warga Jadi Prioritas

Kondisi terbengkalainya pasar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan dana publik. Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah itu justru tidak berdampak signifikan bagi perekonomian lokal.

Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut dari pemerintah agar tujuan awal revitalisasi, yakni meningkatkan kesejahteraan pedagang dan masyarakat, benar-benar dapat terwujud. (red)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Garuda di Way Umbar Tanggamus Capai 45 Persen, Pangdam XXI: Akses Warga Jadi Prioritas
RUBIK-GEMBOK Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Dua Instansi Pemkab Mesuji- Aliansi
Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif
MENGULIK DUGAAN PRAKTIK KOTOR DAN KEJAHATAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGGAMUS
Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK
KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Senin, 5 Januari 2026 - 11:45 WIB

Refleksi Sekilas Memasuki Tahun Kedua Kepemimpinan Iyay Mirza

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:40 WIB

Belajar dari Kasus Tanggamus, Yasir A. Rapat : Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:39 WIB

HMI Bandar Lampung Rilis Kaleidoskop 2025: Catat Prestasi dan Tantangan Pemerintahan Prabowo-Mirzani-Eva

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:24 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan _Asas Lex Favor Reo_ .

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:18 WIB

LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:38 WIB

Pemira Unila 2025 Dinyatakan Cacat Total, Koalisi Satu Cita Tolak Hasil dan Ajukan Tuntutan Tegas

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x