PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan sikap tegas untuk melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III.

Langkah ini diambil karena tidak ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP Lampung) atas aksi demonstrasi yang digelar pada 10 Oktober 2025 lalu, (18/10/2025).

Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung, yang diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Baca Juga:  Kebebasan Pers dan Integritas Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang, baik dari BNNP Lampung maupun instansi terkait lainnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kebenaran di balik kasus tersebut,” ujar Tri.

Dalam aksi pada 10 Oktober 2025 lalu, PERMAHI Lampung menyampaikan enam poin tuntutan utama:

1. Mereshuffle anggota BNNP Lampung yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.

2. Mendesak penyelidikan ulang dengan prinsip transparansi dan independensi tanpa intervensi.

Baca Juga:  Kukuhkan Landasan Fiskal, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Sahkan APBD Perubahan 2025

3. Mendesak penangkapan ulang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

4. Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan proses hukum.

5. Mendesak Kepolisian Daerah Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus demi penegakan hukum yang objektif dan profesional.

6. Memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan atas kasus ini.

Tri menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PERMAHI Lampung akan melayangkan surat resmi ke Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini sebagai bentuk aduan dan permohonan pengawasan terhadap dugaan ketidaktransparanan penegakan hukum di Lampung.

Baca Juga:  Koalisi Aktivis Muda Indonesia Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Dizamatra Powerindo di Lahat

“Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI,” tegas Tri.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus tegak lurus, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. PERMAHI Lampung berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Kasus ini, menurut Tri, harus menjadi pembuktian bahwa hukum di Indonesia berpihak pada keadilan dan bukan pada kepentingan kelompok tertentu. (red)

Berita Terkait

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen
Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan
Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda
Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:41 WIB

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:33 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:53 WIB

Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:50 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi BKOW sebagai Wadah Strategis Penguatan Gerakan Perempuan dan Sinkronisasi Program Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x