Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di gedung Kejati Lampung.

Selain Dendi Ramadhona, tiga tersangka lain yang turut ditetapkan oleh penyidik Kejati Lampung adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Pesawaran,

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman Selama Libur Panjang Sekolah, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD

2. Syahril, kontraktor pelaksana proyek DAK SPAM 2022, dan

3. Andal, rekanan proyek lainnya.

Proyek SPAM dengan nilai anggaran Rp8 miliar tersebut diduga kuat terjadi penyelewengan dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana di halaman Kejati Lampung sudah ramai sejak siang hari. Puluhan awak media dan aparat keamanan berjaga di area tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah anggota POM TNI dan Kodim 0410/Bandar Lampung turut memperkuat pengamanan di sekitar kantor Kejati.

Baca Juga:  Tim Advokasi Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Lampung soroti Kejaksaan Negeri Way Kanan

Menjelang malam, petugas paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo hadir di lokasi, disusul kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Sekitar pukul 22.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung memasuki halaman kantor, menandakan penetapan tersangka. Tak lama, Dendi Ramadhona terlihat mengenakan rompi tahanan merah, masker, dan topi hitam, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  BBWS Mesuji Sekampung Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Jaringan Irigasi Tersier di Lampung Selatan

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek SPAM tahun 2022 itu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis antikorupsi di Lampung. Mereka mendesak agar Kejati Lampung mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan memastikan pengembalian kerugian negara secara transparan.

Proses hukum terhadap Dendi Ramadhona dan para tersangka lain akan menjadi ujian komitmen Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di daerah.

Berita Terkait

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen
Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan
Rob Melanda Sepekan ke Depan, Nelayan Lampung Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terus Tingkatkan Layanan, Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung Ikuti Akreditasi Perpusnas RI
Sekda Provinsi Lampung: Tekankan Nilai Juang Sapta Taruna dan Strategi PU608
Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN
Silaturahmi Kebangsaan Bertema “Merajut Ukhuwah Menuai Berkah”
Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:30 WIB

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:41 WIB

Raih Prestasi di Ajang LASQI Fest 2025, Pemprov Lampung Beri Apresiasi pada Kontingen

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:33 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Badai dan Hujan Sangat Lebat dalam 3 Hari Kedepan

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:42 WIB

Lantik Sejumlah Pejabat, Gubernur Tekankan Profesionalitas dan Inovasi Layanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Gaet BKMT sebagai Mitra Strategis Percepat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:10 WIB

Pemprov Lampung Terima kunjungan Pengurus KPPI dan Bahas Tantangan serta Potensi Perempuan dalam Politik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x