Aktivis HAM Soroti Eksepsi Polisi di PN Sorong: “Ngawur dan Tak Pahami KUHAP”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Sidang praperadilan yang diajukan masyarakat adat Papua Barat terhadap Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya menuai sorotan publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat dinilai tidak logis dan bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku. Aktivis HAM sekaligus pemerhati hukum nasional, Wilson Lalengke, menilai berkas eksepsi tersebut disusun tanpa pemahaman hukum yang memadai dan justru memperlihatkan lemahnya kapasitas aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam dokumen eksepsi, pihak Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar, melalui kuasa hukumnya Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H., tidak jelas alias obscuur libel.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Miftahul Khoir Gelar Haflatul Imtihan ke-16 dan Wisuda Purna Siswa MTs/MA

Namun, dalam Pasal 77 KUHAP yang mereka kutip sendiri, disebutkan bahwa praperadilan juga mencakup sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. “Lucunya, mereka menulis isi pasal itu tetapi tidak memahami maknanya. Ini menunjukkan logika hukum yang benar-benar kacau,” ujar Wilson Lalengke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan bermula dari penyitaan bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan utang antara masyarakat adat dan perusahaan PT. Mitra Pembangunan Global. Penyidik disebut mengambil barang tersebut tanpa surat resmi penyitaan dan tanpa prosedur hukum yang benar.

Baca Juga:  Gabpeknas Tangsel Resmi Dukung Marhadi Jadi Calon Ketua Kadin Tangerang Selatan 2025–2030

Menurut Wilson, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan rendahnya profesionalisme aparat hukum di tingkat daerah. Ia juga menyoroti peran beberapa pejabat yang disebut dalam berkas perkara, di antaranya Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooy Molle, Kasat Reskrim Calvin Reinaldi Simbolon, Kanit Tipidter Abdul Karim, dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar.

Baca Juga:  Polres Lamtim Kembali Amankan 2 Seorang Pria Penyalahgunaan Narkotika

“Jika aparat sendiri tidak paham hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” tegas Wilson.

Kasus praperadilan Sorong ini kini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat adat. Publik menilai kasus ini sebagai contoh lemahnya penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh kepolisian.

Beberapa pihak bahkan menyerukan reformasi total institusi Polri, karena kasus serupa terus berulang di berbagai daerah.

Berita Terkait

Universitas Muhammadiyah Gelar pelatihan jurnalistik Dan Penulisan Sejarah 2025.
Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif
SPPG Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Keamanan Pangan Berbasis Komunitas
PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK
Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital
Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan
KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:52 WIB

Puskima UIN Raden Intan Lampung Gelar BKI, Dorong Mahasiswa Kuasai Penulisan Karya Ilmiah

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:50 WIB

Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:38 WIB

Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:48 WIB

KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:12 WIB

Pemprov Lampung Terima Kunjungan PII, Bahas Penerapan Indeks Keinsinyuran sebagai Standar Mutu Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pemprov Lampung dan Pertamina Patra Niaga Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Distribusi BBM dan LPG Jelang Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x