AKARPOST.COM – Proyek renovasi SMP Kubulangka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 1,16 miliar, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelaksanaan yang asal-asalan, tidak transparan, dan direspons secara tidak lazim oleh pejabat terkait, 15 November 2025.
Pantauan AKARPOST.COM di lokasi pada Kamis, 13 November 2025, membuktikan bahwa plang proyek yang diwajibkan untuk transparansi tidak terpasang. Ketiadaan plang ini menyembunyikan informasi vital seperti nilai anggaran, nama pelaksana, dan jadwal proyek dari masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah titik renovasi menunjukkan pengerjaan yang tidak cermat. Terlihat jelas penggunaan material di bawah standar dengan kualitas pekerjaan yang mengabaikan aspek mutu dan keselamatan bangunan. Kondisi ini menguatkan indikasi bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, respons dari pejabat terkait justru menambah kejanggalan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Kubulangka, Yarisuni, memberikan komentar yang tidak lazim dan mengejutkan. “Mantap,” ujarnya singkat, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi proyek yang bermasalah.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Drs. Rakhman Husin, M.M., awalnya memilih diam dan tidak merespons pertanyaan kritis awak media.
Namun, setelah berita ini terbit, Plt Kadis memberikan respons lanjutan melalui pesan singkat. “Ntr sy tanyakan k bdg Sapras d konsultan pengawas nya,” tulisnya kepada media ini, yang mengindikasikan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut ke bidang sarana prasarana dan konsultan pengawas.
LSM SIMULASI Paparkan Dugaan Pelanggaran 3 Undang-Undang, merespon temuan di lapangan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIMULASI, Agung Irwansyah, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek ini diduga kuat melanggar setidaknya tiga undang-undang.
1. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
“Renovasi yang asal-asalan jelas tidak memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kenyamanan yang diamanatkan UU ini untuk bangunan gedung, terutama sekolah,” tegas Agung.
2. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Proyek yang tidak memenuhi standar dinilai mengabaikan kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang aman dan memadai, sehingga membahayakan proses belajar mengajar.
3. UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
“Ketiadaan plang proyek saja sudah merupakan pelanggaran terhadap UU ini, yang mengatur tata cara penyelenggaraan konstruksi secara jelas,” jelas Agung.
Agung menegaskan bahwa pelanggaran ini berimplikasi pada pemborosan uang negara dan membahayakan keselamatan warga sekolah.
Dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi sekolah ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Tanggamus untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi. (red)






