Diduga Abaikan Temuan Penyimpangan Anggaran Rp 1,3 Miliar, Ombak Bungkam hingga 2025?

Jumat, 21 November 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Situasi miris kembali menyelimuti lembaga legislatif Kota Bandar Lampung. Sekretariat DPRD setempat diduga kuat tidak akan menyelesaikan secara penuh temuan dan dugaan penyimpangan anggaran pada Tahun 2024 hingga batas waktu 2025.

Temuan yang berhasil dihimpun redaksi mengungkap sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Dua poin utama yang mencolok adalah:

1. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 302.954.000.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Singkong Terungkap, Ternyata Calon Suami Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan yang dianggarkan untuk tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.008.486.103.

Yang lebih memprihatinkan adalah respons atau tepatnya tidak adanya respons dari pihak terkait. Saat dikonfirmasi, seorang oknum humas DPRD Kota Bandar Lampung yang kerap disapa Dodi (nomor WhatsApp 0821xxxx8003), justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Sampai berbulan-bulan tidak memberikan tanggapan resmi atas apa yang media ini pertanyakan, hanya menelpon tanpa memberikan penjelasan yang sesuai temuan LPJ tim redaksi,” tutur seorang jurnalis yang melakukan konfirmasi.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Tekankan Integrasi Data sebagai Fondasi Transformasi Digital Daerah

Tidak hanya itu, sikap serupa juga ditunjukkan oleh pimpinan Sekretariat DPRD. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandar Lampung memilih untuk bungkam dan sama sekali tidak membalas konfirmasi yang diajukan media ini.

Mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.

Baca Juga:  Inspektur Pesawaran Dinilai Abaikan Pertanyaan Media, JMSI: Pejabat Seperti Ini Jangan Ada di Pemerintahan

Ini berarti, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan. Pasal ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan anggaran negara adalah tindakan serius dengan konsekuensi hukum yang berat, terlepas dari upaya penyelesaian administrasi.

Dugaan penyimpangan dan sikap tidak transparan ini tentu mengikis kepercayaan publik. Masyarakatakat Bandar Lampung berhak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiah dari uang rakyat.

Berita Terkait

Universitas Muhammadiyah Gelar pelatihan jurnalistik Dan Penulisan Sejarah 2025.
SPPG Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Keamanan Pangan Berbasis Komunitas
PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.
Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital
Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan
KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora
Gubernur Lampung Perintahkan Penanganan Cepat Jembatan Kali Nughik yang Putus
GUBERNUR LAMPUNG: KAYU TERDAMPAR BERASAL DARI KAPAL TONGKANG & SELURUH PROSES SUDAH DITINDAKLANJUTI
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:27 WIB

Universitas Muhammadiyah Gelar pelatihan jurnalistik Dan Penulisan Sejarah 2025.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:17 WIB

SPPG Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025, Perkuat Komitmen Pemberdayaan dan Keamanan Pangan Berbasis Komunitas

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:26 WIB

Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:50 WIB

Gubernur Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:38 WIB

Harlah ke-58 Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri: Wagub Jihan Nurlela Terima Penganugerahan sebagai Tokoh Inspiratif atas Dedikasi Memajukan Gerakan Perempuan

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:41 WIB

LSM JATI Lampung Desak BPK dan Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung BPTD Kelas II Lampung Rp.13,8 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x