DPRD Kota Bandar Lampung Ajukan Enam Raperda Inisiatif Tahun 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada tahun 2025. Usulan ini mencakup sektor sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan, sebagai respons atas dinamika kota yang semakin kompleks.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menegaskan, keenam Raperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Ini bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari toleransi sosial, gizi masyarakat, hingga penguatan bank perekonomian rakyat,” ujar Afrizal, Senin (08/09/2025).

Baca Juga:  Aliansi LSM Lampung Tuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi BPPW dan Masalah Gas Patra Niaga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Raperda yang diusulkan antara lain:

1. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat
Raperda ini bertujuan menjaga harmoni sosial di kota yang multikultural, dengan 18 bab dan 41 pasal. Fokusnya pada pencegahan konflik berbasis sentimen primordial dan meredam potensi radikalisme.

2. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat sistem penatausahaan aset dan pengawasan internal, selaras dengan Permendagri No.7/2024 agar tata kelola BMD lebih transparan, adaptif, dan akuntabel di era digital.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Menghadiri Acara Penyerahan Bantuan Wirausaha Kepada Penyandang Disabilitas Tunanetra

3. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2025–2045
Mengatur keseimbangan pembangunan kawasan pemukiman dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya, serta integrasi infrastruktur telekomunikasi pasif untuk mendukung aktivitas masyarakat.

4. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat
Fokus pada penanganan masalah gizi, termasuk stunting, serta memperkuat implementasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat secara terstruktur dan lintas sektor.

5. Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung
Raperda ini menegaskan peran BPR Waway Lampung sebagai penggerak ekonomi daerah yang profesional, kompetitif, dan berdaya saing, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga:  Hadiri Natal Oikoumene 2025, Wagub Jihan Nurlela Ajak Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

6. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung
Penyesuaian nomenklatur dan sistem pembiayaan dilakukan agar sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, sambil tetap mendukung pertumbuhan UMKM berbasis syariah.

Afrizal menekankan bahwa penyusunan keenam Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya konkret untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi kota.

“Bandar Lampung butuh regulasi yang relevan dan adaptif. Ini fondasi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan
PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan
PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung
Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x