PERMAHI LAMPUNG Desak BK DPRD Kota Bandar Lampung Umumkan Sanksi Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan.

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, 12 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pada hari Jum’at, 12 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam memutuskan sanksi terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Rifki Galuh Pratama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh maraknya pemberitaan dan informasi publik mengenai dugaan keterlibatan tiga oknum anggota dewan dalam praktik yang diduga melanggar etika.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan sikap BK DPRD hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” ujar Rifki.

Baca Juga:  Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN

Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Proses BK DPRD
Menurut Rifki, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD meliputi:
* Dugaan intervensi terhadap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah.
* Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
* Indikasi tekanan kepada pelaksana proyek yang diduga melampaui fungsi pengawasan legislatif.
PERMAHI juga menyoroti proses penanganan perkara etik yang dianggap tidak transparan dan tidak objektif. Mereka menduga adanya keterlambatan, konflik kepentingan di internal BK DPRD, serta potensi upaya perlindungan terhadap oknum anggota dewan, sehingga penyelesaian perkara dinilai berjalan tidak akuntabel.

Baca Juga:  Peselancar Asal Australia Terluka Saat Berlaga di WSL 2025, Tim Dokkes Polri Sigap Berikan Penanganan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Tuntutan PERMAHI
Dalam aksi tersebut, PERMAHI membawa delapan tuntutan utama, di antaranya:
* Mendesak BK DPRD untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
* Menuntut penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika.
* Menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan kode etik.
* Meminta pimpinan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Badan Kehormatan apabila ditemukan kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
* Menuntut jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan dalam bentuk tekanan atau intervensi terhadap proyek publik di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus

Tri Rahmadona, selaku Ketua DPC PERMAHI Lampung, menambahkan bahwa PERMAHI akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan penegakan kode etik yang jelas terhadap para anggota dewan yang diduga melanggar aturan.

Aksi pada 12 Desember 2025 ini disebut sebagai langkah awal untuk memastikan DPRD tetap menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat. Tutup nya Tri

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x