GPN Lampung Ungkap Dugaan Pungli di SMPN 44 Bandarlampung, Rp250 Ribu per Siswa untuk Nomor Ujian

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh birokrasi SMP Negeri 44 Kota Bandarlampung melalui Komite Sekolah pada periode Juli hingga Desember 2025.

Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada peserta didik sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih sebagai “Sumbangan Komite untuk pengambilan nomor ujian”, Selasa 16 Desember 2025
Sekretaris Umum GPN Lampung, Wahyu Hidayat, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peran dan kewenangan Komite Sekolah.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak sekolah memungut dana sebesar Rp250.000 per siswa dengan dalih sumbangan komite untuk pengambilan nomor ujian. Ini jelas bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu Hidayat saat dihubungi, Senin (16/12/2025).

Baca Juga:  Yuti Rama Yanti: Mari Wujudkan Semangat Kepahlawanan Dalam Kehidupan Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, yang secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Larangan tersebut, kata Wahyu, juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 1, yang menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

“Dalam kedua regulasi itu sangat jelas disebutkan bahwa komite sekolah dilarang memungut dana dari siswa atau orang tua. Sumbangan harus sukarela, bukan dipaksakan dengan dalih apa pun, termasuk untuk pengambilan nomor ujian,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri untuk Pornas XVII 2025 di Palembang

GPN Lampung juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat pengambilan nomor ujian seharusnya menjadi bagian dari layanan pendidikan yang telah dibiayai oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran pendidikan lainnya.

“Jika memang untuk pengambilan nomor ujian, seharusnya itu sudah termasuk dalam pembiayaan operasional sekolah. Mengapa masih harus dipungut dari orang tua siswa? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan,” tambah Wahyu.

Atas temuan tersebut, GPN Lampung mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait dugaan pungutan liar di SMPN 44 Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  KNPI Provinsi Lampung Terima Penghargaan Kolaborasi pada Seminar Nasional “How To Be A Great” di Graha Adora

“Kami meminta Disdik dan Inspektorat turun langsung mengaudit dugaan pungli ini. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dana yang telah dipungut juga wajib dikembalikan kepada orang tua siswa,” tandasnya.

Sementara itu, Wartawan Akarpost telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMPN 44 Kota Bandar Lampung yakni saudara Kartika selaku anggota komite terkait dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Kartika tidak memberikan tanggapan apa-apa dan terkesan menyengaja untuk bungkam.

Hal serupa juga terjadi pada tingkat pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan yang disampaikan oleh GPN Lampung tersebut.

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x