Gugatan Praperadilan H. Nuryadin Kandas, Penyidikan Keterangan Palsu Terus Berjalan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG — Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18/12/2025).

Dengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin—tokoh yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua”—dinyatakan sah. Kasus dugaan keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke meja hijau.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Artinya, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, SH, MH tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darussalam, yang juga dikenal sebagai “Raja Broker Tanah”, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana tipu gelap, yang pada akhirnya tidak terbukti.

Baca Juga:  STIT Pringsewu Gandeng 4 PTKIS Sukses Gelar Konferensi Internasional

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,” ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.

Ujang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar dapat diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dampak panjang kasus ini terhadap kliennya. Menurut Ujang, Darussalam harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. “Kasihan klien kami, selama ini bisnisnya ikut tersendat akibat perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG SAMBUT KEDATANGAN WALIKOTA KENDARI UNTUK APEKSI OUTLOOK 2025

Sebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025, penetapan tersangka, serta beberapa surat penyidikan lanjutan lainnya.

Melalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 dan meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Sosialiasi Layanan Call Center 110

Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak hakim.

Kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mix Hersen, SH, MH, Firman Simatufang, SH, MH, dan Muhammad Yani, SH belum memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ujang Tommy menilai penyidik Polresta Bandarlampung sejatinya sudah memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap Nuryadin, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta lamanya proses penyidikan yang hampir dua tahun berjalan.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang memulihkan kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabatnya,” pungkas Ujang.

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah: Tekankan Optimalisasi Peran Biro Sekretariat Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x