LSM Simulasi Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMAN Se-Kabupaten Tanggamus

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (LSM SIMULASI) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat SMA Negeri se-Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Koordinator Investigasi LSM SIMULASI, Agung, dalam pernyataan tegasnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat konfirmasi dan rencana pelaporan kepada seluruh sekolah terkait. “Kami telah menemukan indikasi kuat penyimpangan yang melanggar sejumlah regulasi.

Jika tidak ada penjelasan yang transparan dan memuaskan dalam waktu cepat, kami tidak akan tinggal diam. Secepatnya kami akan gelar unjuk rasa dan pelaporan resmi kepada pihak berwenang,” tegas Agung, menekankan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan yang diangkat oleh LSM SIMULASI didasarkan pada analisis terhadap pelaporan dan indikasi lapangan. Berikut adalah rincian dugaan yang dikemukakan, beserta dasar hukum yang diduga dilanggar:

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siapkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Keterangan

1. Penggelembungan Anggaran Administrasi UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3(1): Prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Alokasi dana tidak proporsional dengan jumlah siswa, bertentangan dengan prinsip efisiensi.
Permendikbudristek No. 3/P/2023: Proporsionalitas penggunaan dana berdasarkan jumlah peserta didik. Penggunaan dana administrasi diduga melebihi porsi yang wajar untuk jumlah siswa yang ada.

2. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana PP No. 60 Tahun 2008: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan bukti fisik yang sah (foto, invoice, berita acara). Tanpa bukti fisik yang memadai, pengeluaran dianggap tidak akuntabel dan berpotensi fiktif.
Larangan Penggunaan Dana BOS: Dana BOS tidak boleh untuk kepentingan di luar prioritas sekolah. Diduga ada pengalihan dana untuk keperluan di luar pemeliharaan sarana prasarana yang sah.

Baca Juga:  Liputan Dugaan Pemerasan ke Warga, Jurnalis Kompas TV Diancam Preman

3. Dugaan Siswa Fiktif & Penyaluran Tidak Proporsional Permendikbudristek No. 3/P/2023: Perhitungan alokasi dana harus didasarkan pada data peserta didik yang valid. Data Dapodik yang tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengakibatkan penyaluran dana berlebihan.
Prinsip Universalitas Anggaran (UU No. 17/2003): Seluruh penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data siswa yang tidak valid melanggar prinsip akuntabilitas dan kejujuran dalam penganggaran.

4. Mark-up Anggaran Honorer Larangan Dana BOS: Dana BOS tidak boleh untuk membayar bonus atau transportasi rutin guru. Pembayaran honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk penyimpangan.

Prinsip Spesialitas Anggaran (UU No. 17/2003): Anggaran hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Penetapan nominal honor yang tidak wajar diduga merupakan upaya penggelembungan.

Agung menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. “Dana BOS adalah dana negara untuk masa depan anak-anak kita. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Baca Juga:  Mobil Dinas Disperindag Waykanan Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Penginapan Tengah Malam

LSM SIMULASI memberikan waktu 14 hari kerja kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tertulis atas temuan tersebut. Jika tidak ada respons yang memadai, langkah eskalasi akan segera diambil. “Selain unjuk rasa, kami telah mempersiapkan pelaporan mendetail kepada tiga pihak: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, dan Kepolisian Daerah Lampung. Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh,” pungkas Agung.

Terkait hal ini, masyarakat dan komunitas pendidikan di Lampung menunggu tindak lanjut serius dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas KKN di sektor pendidikan dan memastikan Dana BOS benar-benar sampai pada tujuannya untuk memajukan sekolah

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah: Tekankan Optimalisasi Peran Biro Sekretariat Daerah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x