RUBIK-GEMBOK Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Dua Instansi Pemkab Mesuji- Aliansi

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Aliansi organisasi masyarakat RUBIK (Restorasi Untuk Kebijakan) dan GEMBOK (Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi di dua instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah.

Feri Yunizar, Ketua Umum RUBIK, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring, evaluasi, dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan di Sekretariat DPRD dan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024.

“Hasil investigasi kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam mengelola anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ungkap Feri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji

Andre Saputra, S.H., Ketua Umum GEMBOK, memaparkan temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji dengan total anggaran perencanaan mencapai Rp24,2 miliar, dengan nilai pemilihan Rp2,9 miliar, dan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan serius, khususnya pada pos belanja makanan dan minuman rapat yang mencapai 51 paket kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah. Diduga terjadi mark-up harga satuan dan jumlah orang, serta manipulasi administrasi SPJ,” papar Andre.

Baca Juga:  Pengurus APRI Pringsewu Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

*Detail temuan utama di Sekretariat DPRD:*

1. *Belanja Makanan dan Minuman Rapat*: 51 paket kegiatan dengan vendor yang sama berulang kali, antara lain RM Ardiana (11 paket), RM Ratu Sekar (4 paket), Rumah Makan Barokah (7 paket), dan lainnya.

2. *Belanja ATK dan Bahan Cetak*: Total 65 paket kegiatan senilai Rp276,5 juta yang dikerjakan oleh vendor yang sama, yakni Toko AC Computer, CV Adhya Jaya Abadi, dan Shadewa.

3. *Belanja Pakaian Dinas DPRD*: Satu paket senilai Rp494 juta yang dikerjakan CV Cahaya Tali, diduga ada mark-up dan pembelian di luar ketentuan.

4. *Belanja Medical Check Up*: Senilai Rp52,5 juta, diduga tidak sesuai antara jumlah anggota DPRD yang MCU dengan bukti pembayaran.

5. *Belanja Perjalanan Dinas*: 14 paket kegiatan senilai Rp16,4 miliar, diduga ada kelebihan pembayaran dan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Temuan di Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji

Di Dinas Pertanian, RUBIK-GEMBOK menemukan dugaan penyimpangan dengan total anggaran perencanaan Rp5,7 miliar, pemilihan Rp1,4 miliar, dan nilai kontrak Rp1,3 miliar.

**Detail temuan utama di Dinas Pertanian:**

1. *Belanja ATK*: 10 paket kegiatan dengan vendor yang sama (Shadewa, CV Adhya Jaya Abadi, Peter Tosh Fotocopy) senilai Rp7,3 juta.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal

2. *Belanja Kertas dan Cover*: 9 paket kegiatan senilai Rp28,2 juta dengan vendor yang sama berulang kali.

3. *Belanja Bahan Komputer*: 6 paket kegiatan senilai Rp17,4 juta.

4. *Belanja Modal PC*: Dua paket senilai Rp24,8 juta melalui Kesuma Jaya Komputer.

5. *Belanja Bibit Tanaman*: Senilai Rp143,9 juta melalui CV Jaya Bersama, diduga bibit tidak memiliki sertifikat valid dan kualitas tidak sesuai spesifikasi.

6. *Belanja Bahan Kimia dan Pupuk*: Senilai Rp41,3 juta, diduga terdapat pelanggaran spesifikasi kualitas fisik dan kandungan nutrisi.

7. *Pembangunan Screen House*: Senilai Rp498,8 juta melalui CV Aji Sakti Jaya, ditambah jasa konsultansi Rp19,6 juta.

8. *Belanja Perjalanan Dinas*:12 paket kegiatan senilai Rp600,1 juta, diduga ada kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian dokumen.

Feri Yunizar menjelaskan beberapa modus yang ditemukan dalam dugaan korupsi ini:

1. *Vendor berafiliasi*: Toko atau vendor diduga berafiliasi dengan oknum pegawai di kedua instansi, sehingga terjadi konflik kepentingan.

2. *Mark-up sistematis*: Harga satuan dan jumlah orang dinaikkan sejak perencanaan hingga realisasi, khususnya pada belanja makanan dan minuman.

3. *Manipulasi SPJ*: Jumlah hari dan porsi makan dikurangi saat realisasi, tetapi SPJ menggunakan data awal yang lebih besar.

Baca Juga:  Diduga Jual BBM Subsidi ke Pemilik Alat Berat, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

4. *Ketidaksesuaian volume*: Barang dibeli tetapi tidak ada fisiknya atau jumlahnya kurang dari yang dibayarkan.

5. *Double budgeting*: Pengajuan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama.

6. *Copy-paste perencanaan* Perencanaan tanpa memperkirakan kebutuhan riil, menyebabkan kelebihan anggaran

Andre Saputra menegaskan bahwa RUBIK-GEMBOK mendesak beberapa tindakan:

1. Bupati Mesuji segera mengevaluasi jajaran struktural di kedua instansi yang dianggap tidak cakap.

2. BPK Perwakilan Lampung melakukan audit detail dan rinci.

3. Aparat penegak hukum (Polda dan Kejati Lampung) membentuk tim penyelidikan dan menarik semua dokumen pengelolaan anggaran.

4. Media dan NGO terus memantau dan mengkritisi pengelolaan anggaran di kedua instansi.

“Jika dalam waktu singkat tidak ada tanggapan dan transparansi terkait temuan kami, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan secara resmi kepada aparat hukum,” tegas Feri.

Surat klarifikasi resmi bernomor 0203/KLF-AKSI/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/XII/2025 untuk Sekretariat DPRD dan 0202/KLF-AKSI/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/XII/2025 untuk Dinas Pertanian telah dikirimkan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Mesuji, BPK, Kejati, dan Polda Lampung.

Kedua organisasi ini menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berharap adanya keterbukaan serta penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah: Tekankan Optimalisasi Peran Biro Sekretariat Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x