Pemprov Lampung Matangkan Penyediaan Lahan Koperasi Merah Putih, Sinkronisasi Data Jadi Fokus Utama

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah strategis untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP yang digelar pada Selasa (23/12/2025).

Rapat yang berlangsung secara virtual dari Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung ini dipimpin Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh. Kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Edi Mardianto, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Achmad Saefulloh menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah melakukan sejumlah langkah proaktif guna memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan aset desa sebagai lokasi pembangunan.

Baca Juga:  Komnas PA Lampung Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tangani Kekerasan Seksual Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 400.10.5/79/V.12/2025 untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyiapkan aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai atau gudang KDKMP,” ujar Achmad.

Selain itu, Pemprov Lampung juga melakukan integrasi dan pemantauan data aset desa melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta memperkuat koordinasi teknis dengan kementerian dan lembaga terkait agar pembangunan fisik KDKMP berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Achmad mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa desa memiliki keterbatasan lahan, baik dari sisi luasan maupun lokasi yang kurang strategis. Selain itu, terdapat pula lahan yang berstatus milik pemerintah daerah atau kementerian, sehingga memerlukan mekanisme sewa-menyewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Dukung Semangat Sportivitas di Lomba Taekwondo Kajati Lampung Cup I

Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Edi Mardianto menekankan pentingnya akurasi dan kesesuaian data antara laporan di lapangan dengan data yang tercantum pada portal Agrinas. Ia meminta agar sinergi antara pemerintah provinsi, dinas koperasi, serta jajaran TNI—khususnya Korem dan Kodim—diperkuat untuk memastikan validasi pembangunan KDKMP.

“Saya meminta penjelasan yang jelas dan faktual. Jangan hanya laporan formalitas. Data di lapangan harus sinkron dengan data di portal. Kita harus mengetahui secara pasti mana yang sudah terbangun dan mana yang masih belum, agar manfaat KDKMP benar-benar dirasakan masyarakat desa,” tegas Edi.

Baca Juga:  Kejati Lampung Diminta Perluas Penyidikan di BPBD, Temuan Kerugian Negara Terus Bermunculan

Edi menambahkan, pengecekan dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara maraton di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 berjalan optimal.

Berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan lahan KDKMP. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan alas hak yang sah berupa sertifikat atau surat hibah dari masyarakat, luasan lahan minimal 1.000 meter persegi termasuk area parkir, lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat, serta kondisi tanah yang siap bangun, stabil, dan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun jalur SUTET. (red)

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x