Oknum Wanita Warga Rangai Tritunggal Lamsel Dilaporkan ke Mapolda Lampung Atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator wilayah (Korwil) Lampung Selatan. “Feki Harison” melaporkan seorang oknum wanita bernama “Sisca Afriani” warga desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolda Lampung.

Pelaporan ini buntut dari perkataanya di Status Whatsapp pribadi milik Sisca Afriani yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik suatu Profesi wartawan.

Feki Harison selaku Ketua FPII Korwil Lampung Selatan mengatakan, oknum wanita tersebut diduga telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas dan mencederai profesi wartawan, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tangkapan layar melalui Status WhatsApp tersebut, yang bersangkutan menuliskan *Wartawan gertak mau viralin orang yang bener gak salah itu jangan-jangan lu yang viral ngebelain mafia solar. Gak salah-salah wartawan ngejogrok di pom bukan cari berita malah petantang petenteng di pom,” kata Feki, menyampaikan isi status WhatsApp pribadi milik oknum wanita asal desa Rangi Tritunggal tersebut, Selasa 23 Desember 2025.

Baca Juga:  Proyek Toilet SD Senilai Rp 198 Juta Jadi Sorotan, Pejabat Dinas Pendidikan 'Bungkam'

Menurut Feki, tudingan yang di tulis melalui Status WhatsApp milik sudari Sisca Afriani tersebut tanpa dasar bukti yang jelas, bahkan kata Feki, hal tudingan tersebut bisa menimbulkan fitnah di hadapan Publik dan secara tidak langsung bisa mencederai Fungsi dan tugas insan Pers.

” Pada hakekatnya Wartawan adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara serta ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.Bahkan, dalam setiap kegiatan jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga dengan dugaan penghinaan dan pelecehan ini membuat para wartawan di Kabupaten Lampung Selatan merasa geram.”kata Ketua Korwil FPII Lampung Selatan itu.

Baca Juga:  Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Sebagai ketua Forum FPII Korwil Lamsel, kata dia, perlu ada tindakan tegas dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.

“Sebagaimana pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pers telah memuat ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap mereka yang melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan atau jurnalis,” tegasnya.

Feki menegaskan, kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan ini dipastikan berlanjut ke pihak Kepolisian untuk dapat di tindak tegas.

“Kami berharap institusi kepolisian Polda Lampung untuk segera memproses secara hukum yang berlaku terhadap oknum Wanita asal desa rangai tersebut, supaya hal seperti penghinaan terhadap Jurnalis/wartawan tidak terulang kembali.”timpalnya.

Ditempat yang sama ketua Divisi jaringan FPII Korwil Lampung Selatan, Merwan berharap kasus penghinaan tersebut dapat diproses cepat oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga ke depannya dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja dalam menghargai dan menghormati profesi jurnalis.

Baca Juga:  Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

“Tentunya kita berharap kasus ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian, sebab perbuatan yang dilakukan oleh oknum wanita tersebut sangat mencederai profesi wartawan, khususnya kita bersama dengan teman-teman yang ada di Lampung,” jelasnya.

Merwan menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan oknum tersebut. Ketika ada oknum wartawan yang dianggap menyalahi kode etik jurnalistik sekiranya dapat langsung menyebut nama yang bersangkutan tanpa harus membawa embel-embel wartawan.

“Jika dia memiliki permasalahan dengan oknum wartawan, maka silahkan langsung sebut nama saja. Tanpa harus menuliskan kalimat yang justru seakan-akan memukul rata profesi wartawan berkelakuan seperti yang dituduhkan,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x