Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan _Asas Lex Favor Reo_ .

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Praktisi Hukum Billi Firmansyah Pada Kantor Hukum “BILL LAW FIRM & PARTNER”, memasuki fase penting reformasi hukum pidana dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) sebagai hukum materil dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil, Mulai berlaku pada hari Jum’at, 2 Januari 2026, yang menggantikan KUHP Lama dan KUHAP lama.

Tentu Undang-Undang tersebut mengalami transisi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian sebagai gerbang utama menjalankan proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu tindak pidana, kepolisian dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi sekedar mencari kesalahan tapi menemukan kebenaran materil secara objektif, tidak boleh hanya mengumpulkan alat bukti yang memberatkan terlapor/tersangka tetapi juga alat bukti yang meringankan terlapor/tersangka, kepolisian mengedepankan Restoratif Justice (RJ) antara Pelapor dan Terlapor dan mendepankan hak-hak terlapor dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Berintegritas pada Seminar Perempuan Anti Korupsi di Yogyakarta

Begitu juga dengan Kejaksaan sebagai Penuntut umum dan menjalankan eksekusi dalam putusan Pidana, jaksa juga dikenal sebagai pengendali perkara yang wajib berasaskan keadilan, dengan kewenangan melanjutkan atau menghentikan penuntutan, menggunakan asas oportunitas secara terbatas, menyelesaikan perkara secara proporsional, tentu wajib untuk mempertimbangkan kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat secara seimbang, bukan sekedar mengejar vonis, tetapi kejaksaan harus menerapkan _Asas Lex Favor Reo_ yang menguntungkan bagi terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga Kehakiman/Hakim sebagai wakil Tuhan mempunyai kewenangan sebagai menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan proses perkara pidana, tentu dalam mempersidangkan terdakwa, hakim harus melihat secara objektif (sesuai fakta), dan berdasarkan hukum, serta keyakinan hati nurani, dengan tugas utama menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, tanpa boleh menolak mengadili meski hukum tidak jelas, serta menjatuhkan putusan yang bisa setara, lebih rendah, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, didasari minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah.

Baca Juga:  Pererat Kerja Sama, Kakanwil Ditjenim Lampung Bersilaturahmi dengan Wali Kota Bandar Lampung

Dengan adanya peran masing-masing dari Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai kewenangannya sendiri dan memiliki sudut pandang tentang berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menimbulkan pertanyaan penting, Bagaimana nasib kasus pidana yang proses hukumnya sedang berjalan ? Bagaimana juga seseorang melakukan tindak pidana dalam _tempus delicti_ nya sebelum berlakunya KUHP baru seorang tersebut melaporkan suatu tindak pidana ke kepolisian setelah tanggal 2 Januari 2026 berlakunya KUHP baru, apakah memakai KUHP lama atau KUHP baru dalam menentukan Pasal dan ancaman penjara yang disangkakan oleh terlapor/tersangka/terdakwa ?

Praktisi Hukum Billi Firmansyah dalam Opininya menjawab terletak pada prinsip keadilan yang di sebut Asas _Legalitas_ yang diperluas, dari prinsip ini perluasannya adalah penerapan aturan yang meringankan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dengan istilah _Asas Lex Favor Reo_ , artinya dalam kasus tindak pidana yang sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 dan _locus delicti_ nya dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru seorang melakukan laporan kepolisian sesudah berlakunya KUHP baru, Maka aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang terdahulu menggunakan Pasal-pasal di KUHP baik yang lama maupun yang baru yang menguntungkan bagi mereka

Baca Juga:  Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh Tahap Kedua Tahun 2025

Jadi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) terbukti lebih menguntungkan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dari pada KUHP lama dan sebaliknya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diseluruh tingkatan mengambil undang – undang dan pasal – pasal serta hukuman ancaman pidana yang lebih menguntungkan hukumannya bagi mereka, maka berlakunya _Asas Lex Favor Reo_ .

Berita Terkait

Upaya Penanganan dan Pencegahan Konflik Gajah Taman Nasional Way Kambas
KMHDI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Adalah Kewajiban Hukum dan Hak Rakyat
PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon di Kawasan Konservasi Lampung
Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi
Antara Potensi Hutan Mangrove dan Ujian Tata Kelola, Oleh : Herman Batin Mangku
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x