LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com – LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung bersama organisasi masyarakat WN88 Sub Unit 13 Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menghentikan kegiatan pengolahan limbah tong emas secara ilegal yang diduga terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Aktivitas ini dituding telah mencemari Sungai Way Ratai dengan limbah bahan kimia berbahaya dan disinyalir melibatkan pejabat setempat.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WN88 Sub Unit 13. Septa Yadi, pengurus organisasi tersebut, menyatakan bahwa pengolahan emas dari limbah pasir tambang itu menggunakan air raksa (merkuri) dan campuran zat kimia lain yang berbahaya bagi kulit dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan dugaan pengelolaan limbah tong emas secara ilegal yang menggunakan zat kimia ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Septa Yadi, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:  Pelajar SMP Bandar Lampung Raih Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Yang lebih memprihatinkan, upaya organisasi masyarakat memberikan teguran melalui surat resmi kepada Kepala Desa Bunut berinisial K justru dianggap tidak direspon.

“Saya duga Kepala Desa Bunut berinisial K ikut serta dalam pengolahan limbah emas tersebut atau yang disebut tong emas,” tegas Yadi.

Dari investigasi, teridentifikasi sejumlah inisial lain yang diduga sebagai pelaku, yaitu UK, B, S, dan M. Mereka diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.

Faqih Fakhrozi S.Pd., Sekjen Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung yang terlibat dalam investigasi lanjutan, mengungkapkan kekecewaannya sebagai putra daerah. Menurutnya, ada segelintir orang yang mementingkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  LSM Gakorpan menduga Oknum APH di Balik Mafia BBM Subsidi dI SPBU 13.295.609

“Mereka melakukan pengolahan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan, apalagi menggunakan zat kimia yang dialirkan ke sungai. Hal ini jelas kejahatan secara nyata dan terang-terangan, namun anehnya kepala desa dan Aparat Penegak Hukum setempat justru tutup mata,” imbuh Faqih.

Menanggapi temuan ini, kedua organisasi tersebut memberikan tekanan keras. Mereka mendesak Polda Lampung melalui Polres Pesawaran untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan hidup ini dan menangkap para pelakunya.

Sebagai bentuk tekanan, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan Polda Lampung jika tidak ada tindakan nyata dari aparat dalam waktu dekat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jika tidak, kami akan turun ke jalan untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan yang membahayakan masa depan anak cucu kita ini,” pungkas Faqih.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Bank Lampung pada Tahun 2026 Lakukan Penguatan Sektor Riil dan Kredit Produktif di Pedesaan

Tindakan Hukum yang Mengancam:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembuangan limbah B3 (seperti sisa pengolahan emas dengan merkuri) ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, keterlibatan atau pembiaran oleh pejabat berwenang (seperti kepala desa) dapat dikenai sanksi yang lebih berat berdasarkan undang-undang yang sama dan mungkin juga terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat
Babak Baru For-WIN di Bumi Khagom Mufakat, DPD Lampung Selatan Resmi Berdiri
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal
GPN Lampung Soroti WC Sekolah TA 2025 yang Tak Bisa Dipakai: Indikasi “Dump Spending”?
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah: Tekankan Optimalisasi Peran Biro Sekretariat Daerah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:21 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:38 WIB

RAPBD BPMP Lampung tahun 2025: “Alokasi Administratif Fantastis, Prioritas Pendidikan Terabaikan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:48 WIB

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:26 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati dan Kanwil Kemenag Lampung, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jual Beli Jabatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:17 WIB

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek UIN Jurai Siwo Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:51 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Pangan 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:28 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal yang Dilakukan Kodam XXI/Radin Inten dalam Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x