Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Sejumlah anggota Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Pekon Sukawangi, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan benih dari pemerintah. Keluhan tersebut mencuat pada Selasa (9/6/2026) setelah sejumlah petani mengaku diminta membayar biaya tambahan saat menerima bantuan benih jagung maupun padi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, beberapa anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap kali menerima bantuan benih dari pemerintah, mereka diminta memberikan uang sebesar Rp20 ribu per sak.

“Kami setiap meminta bibit jagung atau padi yang notabene bantuan dari pemerintah diminta untuk membayar sebesar Rp20 ribu,” ujar salah seorang anggota kelompok tani.

Selain persoalan biaya tambahan tersebut, para petani juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Kondisi ini dinilai berdampak pada produktivitas pertanian karena petani tidak dapat memenuhi kebutuhan pupuk secara optimal selama masa tanam.

Menurut para petani, keterbatasan akses terhadap pupuk subsidi berpengaruh langsung terhadap hasil panen yang diperoleh setiap musim tanam.

Saat dikonfirmasi, Ketua Poktan Karya Muda Sukawangi, Subyan, membenarkan adanya permintaan sejumlah uang kepada anggota kelompok tani. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional pengurusan bantuan.

“Ya, betul kami meminta itu untuk keperluan administrasi dan pulsa. Kita kan mengurus bantuan ini. Kalau handphone tidak ada kuota, tidak bisa menghubungi dinas dan lain-lain,” kata Subyan.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa nominal yang diberikan anggota tidak bersifat tetap. Menurutnya, ada anggota yang memberikan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, bahkan ada yang tidak memberikan uang sama sekali.

“Nominalnya tidak sama. Ada yang ngasih Rp20 ribu, ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp5 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali,” ujarnya.

Subyan juga menepis anggapan bahwa pungutan tersebut dilakukan secara paksa. Ia mengklaim bahwa pemberian uang dari anggota kelompok tani telah disepakati bersama dan telah dikonsultasikan dengan pihak terkait.

“Kalau berdasarkan kesepakatan dan tidak ada pemaksaan, menurut kami tidak masalah. Kami juga tahu kalau hal seperti itu tidak boleh jika dilakukan dengan paksaan,” katanya.

Meski demikian, pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan petani terkait mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat tanpa adanya beban biaya tambahan.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pertanian setempat, dapat memberikan klarifikasi serta melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan pertanian berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Sengkarut LHKPN Pejabat Pringsewu: Jabatan Berubah Drastis dan Nilai Harta Menyusut Tak Wajar
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version