Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Provinsi Lampung secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dikelola lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (26/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM GEMBOK Andre Saputra bersama Ketua LSM RUBIK Fery Yulizar dengan menyerahkan dokumen yang berisi data sejumlah kegiatan beserta rincian anggaran yang dinilai perlu mendapat pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Lima OPD yang menjadi objek laporan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, kedua lembaga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur jalan yang memiliki nilai anggaran miliaran rupiah. Di antaranya peningkatan ruas Jalan Pekalongan–Kedaton senilai Rp1,5 miliar, peningkatan Jalan Desa Jojog Kecamatan Pekalongan sebesar Rp999,9 juta, peningkatan Jalan Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan sebesar Rp600 juta, hingga peningkatan Jalan Karang Anom–Sumberjaya Kecamatan Waway Karya senilai Rp2,92 miliar.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada program hibah jalan lingkungan yang tersebar di sejumlah desa pada beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur dengan nilai anggaran sekitar Rp356 juta hingga Rp360 juta untuk setiap titik kegiatan.
LSM GEMBOK dan LSM RUBIK juga mencermati sejumlah belanja operasional pada Bappeda, BPKAD, dan BPBD, antara lain belanja bahan cetak, alat tulis kantor, bahan komputer, perjalanan dinas, jasa kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas, pengadaan mobil pemadam kebakaran, belanja pakaian dinas, belanja jasa tenaga pemadam kebakaran, hingga Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPKAD yang mencapai Rp34,46 miliar.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung yang kami miliki. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan telaah, penyelidikan, dan pendalaman terhadap seluruh kegiatan yang kami laporkan. Nilai anggaran yang cukup besar harus dipastikan digunakan sesuai peraturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andre Saputra.
Andre menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak berdasarkan hasil penyelidikan yang objektif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan independen. Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu itu juga harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” kata Fery Yulizar.
Menurut Fery, pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari peran masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan