BADAN Aliansi Gerakan Intelektual Muda (BAGINDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 31 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, organisasi itu menyerahkan dokumen kajian akademis yang memuat sejumlah persoalan yang dinilai layak memperoleh penelaahan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Aksi itu disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dokumen yang diserahkan disusun berdasarkan inventarisasi data, telaah dokumen, analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip good governance.
Ketua aksi BAGINDA menyatakan, kajian tersebut berfokus pada tiga isu yang dinilai menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung, yakni pengadaan barang dan jasa pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, serta aspek pelayanan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut BAGINDA, hasil kajian tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Kajian tersebut, kata mereka, merupakan identifikasi akademis terhadap sejumlah persoalan yang dinilai patut memperoleh klarifikasi, audit, evaluasi, dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Pada sektor Dinas BMBK Provinsi Lampung, BAGINDA meminta dilakukan penelaahan terhadap proses perencanaan pekerjaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme pemilihan penyedia, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sementara itu, pada sektor BPBD Provinsi Lampung, organisasi tersebut menyoroti perlunya evaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, transparansi pelaksanaan kontrak, kewajaran penyusunan HPS, pola penyedia yang memperoleh paket pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efektivitas penggunaan anggaran negara agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Adapun pada Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung, BAGINDA menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem drainase yang menjadi sorotan publik setelah peristiwa banjir di area rumah sakit. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan penelaahan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menyusul insiden meninggalnya seorang teknisi listrik saat menjalankan pekerjaan di lingkungan rumah sakit.
Dalam aksi tersebut, BAGINDA menyampaikan enam tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan instansi terkait. Pertama, mendesak Kejati Lampung menelaah dan menindaklanjuti hasil kajian akademis yang telah disampaikan. Kedua, meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa di Dinas BMBK Provinsi Lampung. Ketiga, mendesak audit serupa terhadap pengadaan barang dan jasa di BPBD Provinsi Lampung.
Selanjutnya, BAGINDA meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik, sistem drainase, penerapan K3, SOP, dan SMK3 di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Organisasi itu juga menuntut agar penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka meminta hasil pemeriksaan beserta tindak lanjutnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
BAGINDA menegaskan seluruh poin yang disampaikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan, audit, maupun pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BAGINDA berharap Kejaksaan Tinggi Lampung bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti hasil kajian akademis tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia, juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas kajian yang telah disampaikan. Mereka bahkan mengingatkan, apabila dalam waktu mendatang tidak terdapat langkah nyata dari pihak-pihak terkait, organisasi itu berencana kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tutup Ketua BAGINDA.
Berita ini diterbitkan berdasarkan pernyataan resmi dan dokumen kajian akademis yang disampaikan BAGINDA. Seluruh pihak yang disebut dalam kajian memiliki hak memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

