Lampung – Hasil pantauan Awak media rabu, (26/3/25) Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal memenuhi undangan pihak Krimsus Polda Lampung guna memberikan keterangan. Rusda dan dua orang yang diduga pengurus Kober SIP Bahari yang baru terlihat sedang mintai keterangan dari pukul 11 sampai dengan pukul 15 di ruang Krimsus Dit Perbankan Polda Lampung.
Sementara menurut Saragih selaku Penyidik Krimsus yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan, karena kasus tersebut sedang dalam Proses penyelidikan. Dan pihaknya mengakui bahwa Selasa 25 maret kemarin pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo telah memenuhi undangan penyidik dan hari ini rabu, (26/3/25) Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal dan pengurus Kober SIP Bahari yang baru, menghadap dan memenuhi undangan penyidik.
“Kami sebenarnya belum bisa memberi tanggapan bang, karena ini sedang dilakukan proses penyelidikan, sebaiknya abang minta tanggapan Kabid Humas atau Direktur kami. Tapi yang pasti pengaduan masyarakat ini sedang dilakukan proses penyelidikan,” jelas Saragih.
Sementara itu, pihak media yang menunggu di depan gedung Krimsus Polda Lampung untuk minta tanggapan Rusda usai memberikan keterangan kepada penyidik gagal minta tanggapan dari Rusda, karena Rusda diduga sengaja keluar melalui pintu lain guna menghindari awak media.
Ridwan S.H dari Kantor Hukum MH2 selalu kuasa hukum Pelapor yang dihubungi Via Telpon rabu, (26/3/25) mengapresiasi kinerja kepolisian Polda Lampung dalam pemanggilan Rusda dan Pihak Bank Lampung.
“Bahwa kami selaku PH dari bu Martini mengapresiasi Kepolisian Daerah Lampung atas kinerjanya dalam pemanggilan ibu Rusda dan pihak Bank Lampung, kami yakin permasalahan ini bisa menjadi terang dan dapat menemukan keadilannya, sehingga siapapun yang telah melakukan perbuatan pidana akan diproses secara hukum,” ucap Ridwan S.H.
Diketahui bahwa Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal dan Oknum Karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo dilaporkan Pengurus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal Periode sebelum ke Polda Lampung karena diduga secara bersama-sama berhasil mencairkan BOP Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal sejumlah Rp. 30.300.000,- tampa sepengetahuan dan tampa surat kuasa dari Pengurus Kober yang ada pada saat itu. (red)