Pringsewu – Efisiensi Anggaran di masa jabatan Presiden H. Prabowo Subianto, agar menjadikan Provinsi dan Kabupaten/kota lebih baik lagi. Disisi lain tidak untuk Dinas Kominfo Pringsewu, dugaan kuat ini dalam penyalahgunaan anggaran dan wewenang di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pringsewu, terindikasi melakukan anggaran mark’up pada tahun 2025. Hal ini menjadi kuat Lembaga Anti Korupsi untuk memperdalam temuan tersebut, Senin (25/3/25)
Adanya dugaan mark’up anggaran 2025 pada kegiatan biaya berlangganan C-Panel tahun 2025, dengan komposisi C-Panel WHM 200 Sub Domain Total Pagu Rp. 132.000.000,00 dan Bandwidth Internet Dedicated Domestik; Spesifikasi Pekerjaan Speed 400 Mbps, Total Pagu Rp. 240.000.000,00 Bandwidth Internet Dedicated Domestik; Spesifikasi Pekerjaan Speed 500 Mbps;Total Pagu Rp. 300.000.000,00 juga Bandwidth Internet Dedicated Domestik; Spesifikasi Pekerjaan Speed 400 Mbps, Total Pagu Rp. 240.000.000,00 Bandwidth Internet Dedicated Domestik; Spesifikasi Pekerjaan Speed 500 Mbps;Total Pagu Rp. 300.000.000,00 dan Bandwidth Internet Dedicated Internasional; Spesifikasi Pekerjaan Speed 100 Mbps, Total Pagu Rp. 180.000.000,00
“Dalam penjelasan narasumber yang namanya tidak bersedia disebutkan, “Pekerjaan dilaksanakan dalam tahun dan bulan yang sama adanya indikasi pemecahan pemaketan yang berpotensi melanggar undang undang. Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai RAB. terlihat dari instansi terkait tidak adanya perangkat keras yang ada dan tidak terlihat kantor sendiri yang mampu mengoperasikan bandwith dengan kapasitas besar. Website sendiri saja tidak memiliki kominfo,” jelasnya ke awak media melalui via WhatsApp.
Lanjutnya, Pekerjaan ini dilaksanakan dalam tahun dan bulan yang sama adanya indikasi pemecahan pemaketan yang berpotensi melanggar undang undang. Serta pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai RAB. Indikasi dugaan adanya mar’up, dan fiktif sebagian kegiatan, hal ini mesti dilakukan investigasi dan audit oleh BPKP, ” tambahnya.
“Kepala Dinas Kominfo Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, S.STP., M.H. saat dimintai keterangan team media Akarpost.com, Senin (24/3/25) “bungkam sekedar membaca pesan nya, ironisnya tidak ada tanggapan sekalipun, seolah-olah tidak dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Sementara itu, Agung Irawansyah Ketua LSM SIMULASI Provinsi Lampung, dalam statement nya meminta dengan tegas agar melakukan evaluasi serta mencopot Kepala Dinas Kominfo beserta Kabid-kabid, yang kami anggap tidak mampu dalam mengelola dan merealisasikan anggaran negara khususnya Kominfotik Kabupaten Pringsewu,” ucapnya.
“Kami mendesak Kejati Lampung agar melakukan pemanggilan terhadap Oknum-oknum di Dinas Kominfo Pringsewu, dan melakukan penarikan seluruh berkas terkait kegiatan yang kami paparkan diatas serta berbagai kegiatan 2023 dan 2024.
Selain itu, terdapat kegiatan tahun 2025 yang dilakukan oknum-oknum Dinas Kominfo dugaan mark’up dan tidak sesuai realita nya, “Belanja hibah untuk radio Pringsewu. Deskripsi LPPL Radio Pemerintah Daerah Pringsewu tidak memiliki regulasi terkait hibah, dan hibah yang tak semestinya. Mencederai keuangan,” terang Agung
Lebih jauh lagi, Agung menjelaskan perilaku Oknum-oknum di Dinas Kominfotik Pringsewu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan, yang termaktub pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17, yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.
Tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 12 UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi pejabat negara yang menerima atau memaksa pemberian uang dengan ancaman jabatan. Jika terbukti, ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 miliar,” jelas Agung.
“Lembaga SIMULASI minta BPK Perwakilan Lampung agar mengaudit secara benar Anggaran-anggaran di Dinas Kominfotik Pringsewu jangan hanya secara administrasi,” tutup Ketua Lembaga.
Sampai berita ini kami tanyakan pihak Dinas Kominfo tidak memberikan tanggapan dan kucing-kucingan terkait Konfirmasi media. (red)