rtturyu

Tragis.!! Modus Penipuan Jual Beli Mobil Diduga Dikendalikan oknum Lapas Kelas II B Sukadana

Redaksi - Rabu, 9 April 2025 06:49 WIB

Lampung Timur – Perkembangan teknologi dan komunikasi sejatinya membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, sayangnya, kemajuan ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, terungkap sebuah modus penipuan jual beli mobil yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2025 dan melibatkan sejumlah narapidana yang menghuni kamar 05, dengan salah satu narapidana berinisial NZR diduga sebagai koordinator.

Modus yang digunakan cukup rapi. Beberapa narapidana berperan sebagai pencari korban, sementara lainnya bertugas sebagai penghubung antara penjual dan pembeli kendaraan. Salah satu korban berasal dari Jepara, Jawa Tengah, yang tergiur dengan tawaran penjualan mobil jenis Grand Max. Korban akhirnya melepas mobil tersebut kepada pembeli asal Pacitan, Jawa Timur, dengan kesepakatan harga Rp45 juta.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa ini Aturannya.???

Namun, uang yang dikirim oleh pembeli justru masuk ke rekening fiktif atas nama seseorang dari Medan yang diduga sengaja disiapkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Hingga kini, kendaraan tersebut tak pernah diterima oleh pembeli, sementara para pelaku di dalam lapas diduga merayakan keberhasilan mereka.

Dengan kejadian tragis ini, publik patut mempertanyakan pengawasan di Lapas Kelas IIB Sukadana. Dimana peran dan tanggung jawab Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan petugas lainnya? Apakah mereka benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau justru turut serta dalam pembiaran?

Baca Juga:  Proses Laporannya Mengambang Pekat IB Tanggamus Pinta Bupati Berikan SPK

Apa yang terjadi sangatlah bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya:

Pasal 76 s/d 79 yang menjelaskan pelanggaran bagi Warga Binaan, termasuk larangan keras membawa atau menggunakan alat komunikasi secara ilegal serta melakukan penipuan atau pungutan liar di dalam Lapas.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Proses Laporannya Mengambang Pekat IB Tanggamus Pinta Bupati Berikan SPK

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang juga dapat dikenakan kepada petugas yang membantu atau mengetahui namun tidak mencegah kejahatan tersebut.

Selain itu, berbagai regulasi lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM serta aturan disiplin ASN juga mengatur konsekuensi hukum dan administratif atas kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Kami menunggu tindakan tegas dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta penjelasan resmi dari pihak Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana. Jangan biarkan Lapas berubah menjadi pusat kendali kejahatan yang justru mencoreng institusi pemasyarakatan. (red)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

You cannot copy content of this page

Iklan Left
Iklan Right
Iklan Bawah