rtturyu
Home / Berita, Tanggamus

Wow.!!! Kepala Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Bungkam dan Sudah Kebal Hukum

Redaksi - Kamis, 8 Mei 2025 01:12 WIB

Kelumbayan Barat – Tim investigasi Akarpost.com menemukan indikasi kuat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, (8/Mei/25).

Melanjuti pemberitaan sebelumnya, Kakon Marga Mulya acuh juga alergi jurnalis saat dikonfirmasi terkait beberapa temuan team investigasi ada lima paket proyek diduga menjadi alat untuk memarkup anggaran dan menguntungkan oknum tertentu, dengan total nilai mencapai Rp. 171.741.000,00.

Proyek yang Diduga Bermasalah berikut rincian proyek yang terindikasi mengalami penyimpangan:





1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi, penggilingan padi/jagung) Rp. 40.000.000,00

2. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp. 52.841.000,00

3. Sarana Energi Alternatif Desa Rp. 24.000.000,00

4. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho LPJ APBDes) Rp. 35.100.000,00

5. Dana Keadaan Mendesak Rp. 19.800.000,00

Respons Oknum Terkait Dipertanyakan Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Miftah Kepala Pekon justru mengabaikan pertanyaan dan memblokir no whatsapp team media sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan ketidak transparanan pengelolaan dana,

Lanjutnya, lagian saya ga kenal sama yang konfirmasi dan juga udah di periksa sama Inspektorat Tanggamus,” katanya Miftah saat di konfirmasi salah satu media.

“Desakan Audit dan Tindakan Hukum

Pekon Marga Mulya kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat terkait, termasuk BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan.” Lebih jauh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Lembaga Anti Korupsi setempat juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa Kepala Pekon terkait penyimpangan anggaran tersebut.

Langkah Selanjutnya

1. BPK Perwakilan Lampung diminta melakukan audit spesifik terhadap penggunaan ADD Pekon Marga Mulya.

2. Masyarakat menuntut keterbukaan dokumen melalui musyawarah desa.

3. Dugaan mark-up harus diusut tuntas untuk memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

“Team Akarpost.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari media.

Catatan Editor:

Berita ini berdasarkan investigasi lapangan dan wawancara dengan sumber terpercaya. Kami terbuka untuk klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Tag Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iklan Left
Iklan Right