DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Kota Bandar Lampung memastikan akan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Inspektorat Kota Bandar Lampung guna mendorong tindak lanjut atas rekomendasi auditor negara.
Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., mengatakan laporan itu disiapkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, terutama anggaran pendidikan yang bersumber dari uang publik.
“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi. Kami akan melaporkan hasil audit ini kepada Kejari Bandar Lampung dan Inspektorat agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing serta memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar dijalankan,” ujar Destra, Kamis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026, auditor menemukan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan rehabilitasi yang dilaksanakan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut meliputi pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung tempat kerja dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp14.683.308,23, serta pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Bandar Lampung dengan kekurangan volume sebesar Rp6.473.503,05.
Temuan kekurangan volume merupakan salah satu bentuk ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi maupun volume sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut menjadi bagian dari rekomendasi BPK agar dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pekerjaan fisik, BPK juga mengungkap persoalan dalam penganggaran Belanja Pegawai yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP disebutkan, Disdikbud Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.268.745.124.994,10, dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1.020.510.897.572,66.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp28.019.903.610,00 yang tidak mencerminkan karakteristik belanja yang sebenarnya. BPK menilai kondisi tersebut merupakan kesalahan klasifikasi penganggaran sehingga penyajian laporan keuangan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil sesuai standar pengelolaan keuangan daerah.
Destra menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola anggaran pendidikan yang nilainya mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola. Apabila BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan maupun kesalahan penganggaran, maka seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti secara transparan. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, pelaporan yang akan dilakukan Laskar Lampung bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses pengawasan berjalan secara objektif sesuai mekanisme hukum dan rekomendasi BPK.
Menurutnya, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor.

