BUPATI DEDI IRAWAN SAMPAIKAN RANPERDA TENTANG RPJMD 2025-2029 KE DPRD PESIBAR

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Bupati Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesibar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa (8/7/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H.

Tampak hadir juga para Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam sambutannya Bupati, Dedi Irawan mengatakan bahwa paripurna hari ini adalah bagian dari proses panjang penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 264 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU, RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

“Pada Pasal 266 Ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan Perda tentang RPJMD akan menyebabkan anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” jelas Bupati, Dedi Irawan.

Menurut Bupati, Dedi Irawan, Ranperda RPJMD disusun dengan tahapan-tahapan utama yakni penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD oleh Pemprov Lampung, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJMD, dan harmonisasi ranperda dengan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Lampung.

Baca Juga:  LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu

“Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan ranperda tersebut dengan DPRD, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh Pemprov Lampung, dan register perda oleh Pemprov Lampung.

“Saat ini kita telah berada pada tahap-tahap akhir penyelesaian Ranperda RPJMD,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.

Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung.

“Visi RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu terwujudnya Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai destinasi wisata terdepan. Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan lima misi, yaitu mengembangkan infrastruktur yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan.

Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis sumber daya alam dan ekonomi kerakyatan. Memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berbudaya. Dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” lanjut Bupati, Dedi Irawan

Baca Juga:  LSM Gakorpan menduga Oknum APH di Balik Mafia BBM Subsidi dI SPBU 13.295.609

Menurut Bupati, Dedi Irawan, visi dan misi tersebut selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung, serta berdasarkan pada isu strategis kondisi daerah yaitu.

Pertama, aksesibilitas dan konektivitas wilayah dengan fokus pada pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat, ketahananan dan swasembada pangan, dan ketahanan bencana dan kualitas lingkungan hidup.

Kedua, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dengan fokus pada produktivitas pertanian dan perikanan, sektor unggulan pariwisata, potensial koperasi, UKM dan perdagangan, penurunan kemiskinan, investasi dan industri padat karya untuk menciptakan lapangan kerja.

“Ketiga, kualitas dan daya saing SDM dengan fokus pada kualitas pelayanan kesehatan, kualitas dan pemerataan pendidikan, kualitas keluarga, kesetaraan gender dan perlindungan anak, dan produktivitas pemuda dan prestasi olahraga.

Keempat, harmonisasi kehidupan masyarakat yang inklusif. Kelima, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” papar Bupati, Dedi Irawan.

Lebih jauh Bupati, Dedi Irawan menjelaskan, arah kebijakan pembangunan daerah yang terangkum dalam visi dan misi tersebut pencapaiannya diarahkan dalam periode RPJMD Tahun 2025-2029, diawali dari Tahun 2026 yakni sinergitas pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2027, penguatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2028, peningatan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2029, percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat dan tata kelola serta pelayanan publik.

Tahun 2030, pembangunan infrastruktur, ekonomi, SDM, kehidupan masyarakat, dan tata kelola serta pelayanan publik.

Baca Juga:  Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung, Disambut Tradisi Adat dan Pedang Pora

“Indikasi dari terwujudnya pencapaian visi pembangunan, ditandai dengan tercapainya sasaran visi, dirancang tujuan dan sasaran visi dan misi diantaranya.

Pertama, peningkatan pelayanan infrastruktur dasar yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan, dengan indikator Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI), rasio konektivitas, Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Indeks Risiko Bencana (IRB), dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Kedua, peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, dengan indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, PDRB sektor penyediaan akomodisi dan makan minum, PDRB sektor perdagangan besar kecil, reparasi kendaraan mobil dan sepeda motor, tingkat kemiskinan, Incremental Capital Output Dasio (ICOR), dan indeks pekon.

Ketiga, penguatan kualitas SDM yang berdaya saing, dengan indikator, usia harapan hidup, harapan lama sekolah, Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).

Keempat, mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, berbudaya dan inklusif, dengan indikator yakni indeks Demokrasi Indonesia (IDI) aspek kebebasan, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), dan persentase penegakan hukum perda.

Dan kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif berbasis digital, dengan indikator Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP), Indeks Sistem p

Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Indeks Pelayanan Publik,” pungkas Bupati, Dedi Irawan. (Rilis Diskominfotiksan)

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x