AKARPOST.COM – Rencana pemindahan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung menjadi pokok bahasan penting dalam rapat penyesuaian daerah ibu kota provinsi yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa 7 Oktober 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Menurut Marindo, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian batas wilayah Kota Baru Lampung yang tengah dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan baru provinsi dengan konsep ECO City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Percepatan pembangunan Kota Baru ini menjadi komitmen Pemprov Lampung sesuai visi misi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk melanjutkan pembangunan dengan konsep ECO City. Karena itu, pembahasan penyesuaian batas wilayah terus dilakukan,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pemindahan empat desa tersebut masih berlangsung di masing-masing daerah. Usulan perubahan wilayah belum dapat diteruskan karena masih menunggu kesepakatan antarpemerintah daerah.
“Proses di masing-masing kabupaten dan kota masih ditunggu oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perubahan undang-undang. Saat ini usulannya belum masuk karena mereka masih melakukan sosialisasi di desa, kecamatan, DPRD, hingga mengerucut ke kesepakatan daerah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh proses penyesuaian wilayah dapat segera rampung agar pembangunan Kota Baru Lampung berjalan lebih cepat dan sesuai rencana tata ruang Provinsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan