Site icon AKAR POST

Kejagung Diminta Bongkar Tuntas Hutan Register Way Kanan

Bandar Lampung – Penanganan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kawasan hutan register di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendapat sorotan tajam dari Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA).

Koalisi yang menghimpun 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Provinsi Lampung itu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak berhenti pada penanganan perkara di kawasan Hutan Register 44 dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).

ALAM BAKA menilai, dugaan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal juga perlu ditelusuri di Register 41, Register 42, dan Register 46. Mereka mendesak aparat penegak hukum membuka secara menyeluruh siapa saja pihak yang selama ini diduga menguasai, mengelola, atau memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

Desakan itu disampaikan ALAM BAKA melalui konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (8/8/2026), di tengah persiapan mereka untuk menggelar aksi di Jakarta.

Sudirman Dewa, perwakilan ALAM BAKA, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, menurut dia, proses hukum tersebut harus diarahkan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, bukan hanya berakhir pada penyitaan atau penitipan uang..

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Tapi publik jangan sampai dibuat puas hanya karena ada uang titipan dan sitaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Itu baru permukaan,” kata Sudirman.

Menurut dia, substansi yang jauh lebih penting adalah mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penguasaan kawasan hutan negara dalam waktu yang panjang serta menelusuri bagaimana mekanisme penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut dapat berlangsung.

“Yang harus dikejar adalah siapa saja aktor di balik penguasaan ribuan hektare kawasan hutan negara ini selama puluhan tahun, dan bagaimana negara bisa membiarkannya,” ujarnya.

ALAM BAKA menyebut penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian Kejagung berkaitan dengan Register 44 dan dugaan suap terhadap jajaran direksi PT Inhutani V agar kawasan tersebut tetap dapat dikuasai pihak swasta.

Namun, koalisi masyarakat sipil itu meminta penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya pola serupa di kawasan register lainnya.

“Kejagung tidak boleh berhenti di Register 44 dan PT PSMI saja. Register 42 dan 46 justru diduga melibatkan para penguasa dan tuan tanah di Kabupaten Way Kanan yang selama bertahun-tahun menikmati hasil dari kawasan hutan negara tanpa kejelasan izin,” kata Sudirman.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang menurut ALAM BAKA perlu diuji melalui penyelidikan dan audit oleh lembaga berwenang.

“Kalau ini dibiarkan, potensi kerugian negara yang sesungguhnya bisa jauh lebih besar dari yang sudah terungkap,” ujarnya.

ALAM BAKA juga mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola kawasan hutan register secara lebih luas. Menurut mereka, persoalan di Way Kanan semestinya menjadi pintu masuk untuk melihat kemungkinan persoalan serupa di wilayah lain.

Namun, Sudirman menilai evaluasi nasional harus diawali dengan pemeriksaan menyeluruh di Way Kanan.

“Semua izin, HGU, dan skema kemitraan yang ada di Register 41, 42, 44, dan 46 harus dibuka dan diperiksa satu per satu,” tegasnya.

ALAM BAKA juga menyoroti dugaan pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan yang disebut tidak tercatat dan tidak mendapatkan pengawasan memadai.

Sudirman mengatakan persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan kawasan hutan negara.

“Selain penguasaan lahan yang kuat oleh oknum-oknum tertentu, persoalan besarnya ada di pengalihan fungsi kawasan menjadi perkebunan yang tidak pernah tercatat dan tidak diawasi oleh pemerintah,” katanya.

Menurut dia, lemahnya pencatatan dan pengawasan dapat menyulitkan negara mengetahui luas kawasan yang telah berubah fungsi, pihak yang mengelola, serta aliran manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

“Celah pengawasan inilah yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak, sementara negara terus dirugikan,” ujarnya.

Selain Register 42, 44, dan 46, ALAM BAKA membawa temuan pemantauan awal mereka di kawasan Hutan Lindung Register 41 Bukit Saka.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan koalisi tersebut, mereka mengklaim menemukan indikasi konflik agraria, dugaan praktik mafia tanah, serta perambahan kawasan yang diduga dialihfungsikan menjadi permukiman dan perkebunan kopi.

“Dari hasil pemantauan lapangan kami, di Register 41 Bukit Saka juga terindikasi pola serupa konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah, ditambah perambahan lahan secara ilegal yang dialihfungsikan untuk permukiman dan perkebunan kopi tanpa pencatatan dan pengawasan resmi dari pemerintah,” ungkap Sudirman.

Meski demikian, ALAM BAKA menegaskan informasi tersebut masih merupakan hasil pemantauan dan investigasi awal internal. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan terkait melakukan verifikasi serta pemeriksaan lapangan secara independen.

Menurut Sudirman, persoalan Register 41 tidak hanya berpotensi menyangkut kerugian negara, tetapi juga memiliki dimensi ekologis karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma soal kerugian negara, tapi juga ancaman kerusakan ekologis kawasan hutan lindung yang fungsinya menjaga tata air dan mencegah bencana,” ujarnya.

ALAM BAKA berencana memasukkan temuan awal mengenai Register 41 Bukit Saka tersebut sebagai bahan pengaduan tambahan kepada Kejagung untuk didalami bersama perkara terkait kawasan register lainnya.

ALAM BAKA menilai persoalan kawasan hutan register di Way Kanan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan lokal semata. Mereka menduga terdapat persoalan tata kelola yang lebih luas dan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat serta aparat penegak hukum.

Koalisi tersebut mendesak Kejagung mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan kawasan.

Sebagai bentuk pengawalan, ALAM BAKA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).

Sudirman mengatakan aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami akan turun dengan massa besar ke Kejagung pada 12 Agustus nanti. Ini bukan sekadar simbolis. Kami ingin memastikan komitmen penegakan hukum ini tidak berhenti di tengah jalan, tidak berhenti hanya di satu korporasi atau satu register saja,” katanya.

Ia menegaskan ALAM BAKA akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh dugaan yang mereka temukan memperoleh kejelasan hukum.

“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat. Rakyat Lampung, khususnya masyarakat Way Kanan, menunggu keadilan dan pengembalian aset negara yang sesungguhnya,” kata Sudirman.

Exit mobile version