POLEMIK yang melingkupi SMA Siger Bandar Lampung kembali memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Kota Bandar Lampung secara terbuka mendesak DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut secara komprehensif berbagai persoalan yang berkaitan dengan SMA Siger di bawah naungan Yayasan Siger Prakasa Bunda.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, Jumat (10/7).
Menurut Refky, polemik SMA Siger tidak cukup diselesaikan melalui forum klarifikasi semata. Ia menilai DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembentukan Pansus agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan kawal polemik SMA Siger Bandar Lampung yang dinaungi Yayasan Siger Prakasa Bunda ini sampai tuntas. Karena itu kami meminta DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dan membentuk Pansus,” tegas Refky.
Ia berpandangan persoalan yang berkembang tidak lagi sebatas administrasi kelembagaan, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola, akuntabilitas, hingga dugaan pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik yang menurutnya perlu memperoleh perhatian serius.
Dalam forum RDP tersebut, Refky mengaku menyayangkan jawaban pihak Yayasan Siger Prakasa Bunda yang dinilainya belum mampu menjelaskan sejumlah pertanyaan mendasar.
Menurutnya, salah satu contoh paling sederhana adalah ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai identitas pendiri yayasan. Namun, jawaban yang diterima justru dianggap tidak memberikan kepastian.
“Contoh kecil saja, ketika kami bertanya siapa pendiri yayasan, jawabannya bukan kewenangan dirinya. Padahal beliau adalah ketua yayasan. Hal-hal seperti ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.
Refky menilai kondisi tersebut semakin memperkuat alasan perlunya pembentukan Pansus agar DPRD memiliki ruang investigasi yang lebih luas dibanding sekadar forum dengar pendapat.
Berdasarkan hasil kajian internal Laskar Lampung, terdapat sedikitnya enam persoalan yang dinilai harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, yakni:
- Legalitas dan kelengkapan perizinan Yayasan Siger Prakasa Bunda serta SMA Siger.
- Mekanisme pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada yayasan.
- Identitas pendiri yayasan beserta struktur organisasi pengurus.
- Sumber pembiayaan dalam proses pemindahan siswa eks SMA Siger.
- Dasar dan urgensi keterlibatan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memfasilitasi yayasan maupun SMA Siger.
- Perbedaan data jumlah siswa eks SMA Siger yang semula tercatat sebanyak 102 siswa, namun menjadi 79 siswa berdasarkan data fasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, sehingga menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan 23 siswa lainnya.
Menurut Refky, seluruh poin tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan proses penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak peserta didik.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam konteks polemik SMA Siger, pembentukan Pansus dinilai menjadi instrumen politik yang memungkinkan DPRD melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, hingga menyusun rekomendasi resmi.
Meski demikian, keputusan pembentukan Pansus merupakan kewenangan politik DPRD melalui mekanisme rapat paripurna sesuai tata tertib yang berlaku.
Karena itu, dorongan yang disampaikan Laskar Lampung menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh lembaga legislatif.
Refky menegaskan, enam poin tersebut belum mencakup seluruh hasil kajian yang dimiliki organisasinya.
Ia mengaku masih terdapat sejumlah temuan lain yang akan disampaikan kepada publik setelah DPRD mengambil langkah lanjutan melalui pembentukan Pansus.
“Masih ada polemik lainnya yang nanti akan kami sampaikan kembali. Kami menunggu kerja DPRD terlebih dahulu. Setelah itu akan kami publikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Desakan pembentukan Pansus menunjukkan bahwa polemik SMA Siger telah berkembang dari persoalan internal lembaga pendidikan menjadi isu tata kelola pemerintahan daerah. Fokus pembahasan tidak hanya berkisar pada keberlangsungan aktivitas sekolah, tetapi juga menyentuh aspek penggunaan dana publik, legalitas kelembagaan, perlindungan hak peserta didik, dan akuntabilitas pengambilan kebijakan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penggunaan anggaran publik maupun bentuk fasilitasi pemerintah terhadap lembaga non-pemerintah memerlukan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, seluruh dugaan maupun pertanyaan yang disampaikan dalam forum RDP tetap memerlukan proses klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian berdasarkan data serta keterangan dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan DPRD dan penyampaian penjelasan resmi dari yayasan maupun instansi pemerintah akan menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian kepada publik.

