Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Lampung desak pemerintah lakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung guna menyelesaikan sengketa agraria yang kian memanas.
Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi efektif. Pengukuran ulang HGU bisa menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Sugirin saat diwawancarai, Selasa (22/7/2025).
Ketua DPD MAPANCAS Lampung, Sugirin Tjastoni, menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mengakhiri konflik lahan yang telah berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua DPD MAPANCAS Lampung Sugirin Tjastoni, pengukuran ulang HGU sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.
“Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi yang efektif. Pengukuran ulang HGU adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sugirin ketika dimintai pendapat tentang persoalan tanah di Lampung.
DPD MAPANCAS Lampung menegaskan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengukuran ulang HGU dan menyelesaikan sengketa lahan yang ada.
“Sengkarut agraria di Lampung disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, Tumpang tindih lahan, Ketidakjelasan batas-batas lahan serta Kurangnya transparansi dalam penggunaan lahan.
DPD MAPANCAS Lampung, berharap bahwa pengukuran ulang HGU dapat menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan. Dengan pengukuran ulang HGU diharapkan dapat memberikan solusi bagi sengketa lahan di Lampung. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan