MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto (Ketua DPD MAPANCAS Lampung)

Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Lampung desak pemerintah lakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung guna menyelesaikan sengketa agraria yang kian memanas.

Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi efektif. Pengukuran ulang HGU bisa menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Sugirin saat diwawancarai, Selasa (22/7/2025).

Ketua DPD MAPANCAS Lampung, Sugirin Tjastoni, menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mengakhiri konflik lahan yang telah berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua DPD MAPANCAS Lampung Sugirin Tjastoni, pengukuran ulang HGU sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.

“Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi yang efektif. Pengukuran ulang HGU adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sugirin ketika dimintai pendapat tentang persoalan tanah di Lampung.

DPD MAPANCAS Lampung menegaskan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengukuran ulang HGU dan menyelesaikan sengketa lahan yang ada.

“Sengkarut agraria di Lampung disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, Tumpang tindih lahan, Ketidakjelasan batas-batas lahan serta Kurangnya transparansi dalam penggunaan lahan.

DPD MAPANCAS Lampung, berharap bahwa pengukuran ulang HGU dapat menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan. Dengan pengukuran ulang HGU diharapkan dapat memberikan solusi bagi sengketa lahan di Lampung. (red)

Berita Terkait

Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???
Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kabintalid Lanud H AS Hanandjoeddin Tegaskan Larangan Judi Online kepada Seluruh Personel
Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung
Kolaborasi Mahasiswa KKN UIN & Unila Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat
BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan dan Jembatan BMBK Provinsi Lampung Senilai Rp 4,4 Miliar
Analisis Dukungan untuk Aprozi Alam di Musda XI Golkar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:50 WIB

Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:31 WIB

Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Dirut PT. LSM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:54 WIB

MAPANCAS Lampung Desak Pengukuran Ulang HGU untuk Selesaikan Sengketa Agraria

Senin, 21 Juli 2025 - 10:07 WIB

Kabintalid Lanud H AS Hanandjoeddin Tegaskan Larangan Judi Online kepada Seluruh Personel

Senin, 21 Juli 2025 - 07:42 WIB

Kolaborasi Mahasiswa KKN UIN & Unila Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:45 WIB

BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan dan Jembatan BMBK Provinsi Lampung Senilai Rp 4,4 Miliar

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:20 WIB

Analisis Dukungan untuk Aprozi Alam di Musda XI Golkar Lampung

Berita Terbaru

Exit mobile version