Oknum Wanita Warga Rangai Tritunggal Lamsel Dilaporkan ke Mapolda Lampung Atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:41 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator wilayah (Korwil) Lampung Selatan. “Feki Harison” melaporkan seorang oknum wanita bernama “Sisca Afriani” warga desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ke Mapolda Lampung.

Pelaporan ini buntut dari perkataanya di Status Whatsapp pribadi milik Sisca Afriani yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik suatu Profesi wartawan.

Feki Harison selaku Ketua FPII Korwil Lampung Selatan mengatakan, oknum wanita tersebut diduga telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas dan mencederai profesi wartawan, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tangkapan layar melalui Status WhatsApp tersebut, yang bersangkutan menuliskan *Wartawan gertak mau viralin orang yang bener gak salah itu jangan-jangan lu yang viral ngebelain mafia solar. Gak salah-salah wartawan ngejogrok di pom bukan cari berita malah petantang petenteng di pom,” kata Feki, menyampaikan isi status WhatsApp pribadi milik oknum wanita asal desa Rangi Tritunggal tersebut, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Feki, tudingan yang di tulis melalui Status WhatsApp milik sudari Sisca Afriani tersebut tanpa dasar bukti yang jelas, bahkan kata Feki, hal tudingan tersebut bisa menimbulkan fitnah di hadapan Publik dan secara tidak langsung bisa mencederai Fungsi dan tugas insan Pers.

” Pada hakekatnya Wartawan adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara serta ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.Bahkan, dalam setiap kegiatan jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga dengan dugaan penghinaan dan pelecehan ini membuat para wartawan di Kabupaten Lampung Selatan merasa geram.”kata Ketua Korwil FPII Lampung Selatan itu.

Sebagai ketua Forum FPII Korwil Lamsel, kata dia, perlu ada tindakan tegas dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.

“Sebagaimana pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pers telah memuat ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap mereka yang melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan atau jurnalis,” tegasnya.

Feki menegaskan, kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan ini dipastikan berlanjut ke pihak Kepolisian untuk dapat di tindak tegas.

“Kami berharap institusi kepolisian Polda Lampung untuk segera memproses secara hukum yang berlaku terhadap oknum Wanita asal desa rangai tersebut, supaya hal seperti penghinaan terhadap Jurnalis/wartawan tidak terulang kembali.”timpalnya.

Ditempat yang sama ketua Divisi jaringan FPII Korwil Lampung Selatan, Merwan berharap kasus penghinaan tersebut dapat diproses cepat oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga ke depannya dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja dalam menghargai dan menghormati profesi jurnalis.

“Tentunya kita berharap kasus ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian, sebab perbuatan yang dilakukan oleh oknum wanita tersebut sangat mencederai profesi wartawan, khususnya kita bersama dengan teman-teman yang ada di Lampung,” jelasnya.

Merwan menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan oknum tersebut. Ketika ada oknum wartawan yang dianggap menyalahi kode etik jurnalistik sekiranya dapat langsung menyebut nama yang bersangkutan tanpa harus membawa embel-embel wartawan.

“Jika dia memiliki permasalahan dengan oknum wartawan, maka silahkan langsung sebut nama saja. Tanpa harus menuliskan kalimat yang justru seakan-akan memukul rata profesi wartawan berkelakuan seperti yang dituduhkan,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung
Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung
Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

Exit mobile version