Tanggamus – Jurnalis AkarPost.com Tanggamus bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Lampung menyoroti maraknya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur pekon di wilayah Kabupaten Tanggamus. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik tidak etis, yakni keluarga tergolong mampu dari aparatur pekon yang masih menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selasa (22 April 2025).
Temuan awal berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kasus ini terjadi di sejumlah pekon yang tersebar di beberapa kecamatan. Namun, demi menjaga objektivitas dan kelengkapan data investigasi, nama-nama pekon dan kecamatan tersebut masih dirahasiakan. Informasi detail akan diumumkan setelah laporan resmi dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bung, jangan ditunda-tunda. Langsung saja laporkan ke pihak berwajib. Kami masyarakat sudah lelah melihat ketidakadilan ini. Data akurat kami punya, tapi kami tidak berani melaporkan. Kami hanya bisa titipkan informasi ke tim jurnalis dan LSM,” ujar salah satu warga.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim AkarPost.com bersama LSM Seroja Lampung akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara menyeluruh untuk memperkuat laporan hukum terhadap oknum aparatur pekon yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Penyalahgunaan bantuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp. 1 miliar
Saat dikonfirmasi, banyak oknum aparatur memberikan jawaban berbelit. Ada yang berdalih bantuan atas nama istrinya namun diserahkan ke warga lain, dan ada pula yang mengaku bantuan tersebut diambil bukan olehnya. Masyarakat menilai, pernyataan-pernyataan tersebut hanyalah bentuk pembelaan diri semata.
“Kalau mereka sampai ngeles seperti itu, labas aja Bung! Sudah jelas-jelas menyalahgunakan hak rakyat miskin,” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Tim Jurnalis AkarPost.com Tanggamus dan LSM Seroja Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keadilan sosial dan memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai aturan serta menjunjung asas keadilan.
“Yang menerima bantuan PKH dan BPNT ini tidak hanya istri aparatur pekon, tetapi ada juga oknum juru tulis, bahkan kepala pekon sendiri. Kami akan melakukan pulbaket dengan mengecek data dari Kasi Kesra dan turun langsung ke rumah-rumah keluarga penerima manfaat, untuk memastikan apakah mereka memang tergolong tidak mampu atau sebaliknya. Ini akan kami telusuri secara menyeluruh, karena laporan dari masyarakat terus berdatangan ke kami,” tegas perwakilan LSM Seroja Lampung. (Marta/Team)