Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu terus memperkuat transparansi layanan pernikahan dengan mengumumkan kehendak nikah kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum akad nikah dilaksanakan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Pringsewu, Rizza Apriano, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pengumuman kehendak nikah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon pengantin setelah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setelah pasangan calon pengantin mendaftarkan diri di KUA, terdapat masa pengumuman kehendak nikah selama 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Tahapan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pernikahan tersebut,” ujar Rizza, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, jika pada masa lalu pengumuman kehendak nikah ditempel di papan pengumuman KUA, kini penyampaiannya mengikuti perkembangan teknologi dengan memanfaatkan media sosial resmi KUA.

“Seiring perkembangan zaman, pengumuman kehendak nikah tidak hanya dipasang di kantor KUA, tetapi juga dibagikan melalui akun media sosial resmi agar lebih mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Rizza menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengumuman kehendak nikah dilakukan di tempat tertentu di KUA atau melalui media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, menegaskan bahwa pengumuman kehendak nikah merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap proses administrasi pernikahan.

“Pengumuman ini penting sebagai bentuk transparansi. Masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila mengetahui adanya calon pengantin yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun syarat syar’i,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keakuratan data calon pengantin yang terdaftar di KUA. Dengan demikian, proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam masa pengumuman kehendak nikah ditemukan bahwa salah satu calon pengantin tidak memenuhi syarat syar’i atau persyaratan lainnya, maka KUA memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pencatatan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Melalui pengumuman kehendak nikah yang kini dilakukan secara digital, Kemenag Pringsewu berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi dan memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Sengkarut LHKPN Pejabat Pringsewu: Jabatan Berubah Drastis dan Nilai Harta Menyusut Tak Wajar
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version