PELAKSANAAN pekerjaan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menyimpulkan penanganan sampah yang didanai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp7,3 miliar tidak didukung perencanaan yang memadai.
Temuan tersebut berkaitan dengan langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menetapkan Status Tanggap Darurat Penataan Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 268/III.10/HK/2025 tertanggal 7 Januari 2025. Penetapan status darurat itu disertai pengalokasian anggaran sebesar Rp7.300.000.000 melalui pos Belanja Tidak Terduga untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pelaksanaan pekerjaan belum didukung perencanaan yang memadai sehingga tujuan penanganan darurat dinilai tidak tercapai secara optimal.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK membandingkan kondisi awal hasil pekerjaan dengan kondisi lapangan saat pemeriksaan fisik pada 31 Oktober 2025. Pada awal pelaksanaan, pekerjaan diarahkan untuk menerapkan metode controlled landfill, yakni penataan sampah secara berlapis atau terasering guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan meningkatkan keselamatan operasional di lokasi pembuangan akhir.
Akan tetapi, saat auditor melakukan pemeriksaan fisik, kondisi tersebut sudah tidak lagi terlihat.
BPK mencatat tumpukan sampah di TPA Bakung kembali tidak tertata, sementara aktivitas pembuangan sampah masih menggunakan metode open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan sebagaimana konsep controlled landfill.
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa penataan terasering atas tumpukan sampah sudah tidak terlihat, sehingga kondisi TPA kembali menyerupai sebelum pekerjaan penataan dilakukan.
Dokumentasi hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam LHP memperlihatkan hamparan sampah yang menggunung dengan alat berat masih beroperasi di atas timbunan sampah terbuka. Kondisi tersebut berbeda dengan hasil pekerjaan awal yang menunjukkan area penimbunan telah dibentuk berjenjang sesuai konsep controlled landfill.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan belum disusun berdasarkan perencanaan yang mampu menjamin keberlanjutan hasil pekerjaan. Padahal, penggunaan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga seharusnya tetap didasarkan pada perencanaan teknis yang memadai agar manfaat penanganan darurat dapat dipertahankan dalam jangka waktu yang memadai.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, auditor menilai lemahnya perencanaan berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah. Dana yang telah dikeluarkan untuk penanganan darurat semestinya menghasilkan perubahan nyata terhadap sistem pengelolaan sampah, bukan hanya memberikan dampak sementara yang kembali hilang dalam waktu singkat.
Selain aspek efisiensi anggaran, kondisi tersebut juga memiliki implikasi terhadap pengelolaan lingkungan. Praktik open dumping telah lama menjadi perhatian pemerintah pusat karena berpotensi menimbulkan pencemaran air lindi, pencemaran udara akibat gas metana, bau menyengat, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan akhir.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di TPA Bakung. Auditor juga menekankan pentingnya penguatan perencanaan teknis, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta pengendalian hasil pekerjaan agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan perbaikan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung mengenai tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut.

