Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Khuzil Afwa Kahuripan dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim melalui serangkaian proses persidangan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Kepala BPN Lampung Timur selaku tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Majelis yang dipimpin Gayuh Rahantyo, S.H., dengan anggota Heri Senoaji, S.H., dan Sonia Putri Wijaya, S.H., akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 yang diterbitkan pada 5 Juli 2006, berdasarkan Surat Ukur Nomor 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006 dengan luas 19.930 meter persegi atas nama Khuzil Afwa Kahuripan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, harus mendapatkan kepastian hukum sebagaimana mestinya.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk menghapus hak tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1332 yang diterbitkan pada 5 Juli 2006 berdasarkan Surat Ukur Nomor 107/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006 dengan luas 20.000 meter persegi atas nama Khuzil Afwa Kahuripan yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menghukum tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346.000.

Kuasa hukum Khuzil Afwa Kahuripan yang terdiri dari Hj. Aprilliati, S.H., Dr. H. Watoni, S.H., Liza Novianti, S.H., dan Imade Dwi Layana, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai putusan PTUN Bandar Lampung telah mencerminkan rasa keadilan dan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan serta pelayanan pertanahan yang profesional,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan persnya.

Sementara itu, Khuzil Afwa Kahuripan mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengapresiasi PTUN Bandar Lampung yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak perlu merasa khawatir untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

Khuzil juga menegaskan bahwa perjuangan hukum yang telah ditempuh selama berbulan-bulan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut.

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik sekitar 3.700 sertifikat hak milik yang berada di wilayah Sindang Anom dan sekitarnya,” tegasnya.

Putusan PTUN Bandar Lampung ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum pertanahan serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

Exit mobile version