Site icon AKAR POST

Sinergi Lintas Lembaga Kunci Optimalisasi Pajak Kendaraan Nasional

PEMERINTAH Provinsi Lampung menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2026 yang mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, dan PT Jasa Raharja dalam upaya memperkuat sinergi pelayanan serta mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026), dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A. Fatoni. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, hadir mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Mengusung tema “Sinergi Pelayanan Samsat yang Profesional dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB”, forum tersebut menjadi ajang menyusun strategi nasional menghadapi tantangan penurunan penerimaan pajak kendaraan sekaligus mendorong modernisasi layanan Samsat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Provinsi Lampung sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakornas Samsat 2026. Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi agenda koordinasi rutin, tetapi juga momentum memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Masyarakat saat ini tidak lagi melihat batas kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun kepolisian. Yang mereka harapkan adalah pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian. Tantangan inilah yang harus kita jawab bersama,” kata Marindo.

Ia menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB, menurutnya, semakin memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Marindo menilai optimalisasi penerimaan pajak kendaraan tidak hanya berdampak terhadap peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat penerimaan negara melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena itu, ia menekankan pentingnya integrasi data registrasi kendaraan, data kependudukan, data perpajakan hingga data kecelakaan lalu lintas sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang lebih akurat. Pemerintah daerah juga didorong memperluas sistem pembayaran digital melalui kolaborasi dengan sektor perbankan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Keberhasilan ke depan tidak lagi ditentukan oleh besarnya kewenangan masing-masing institusi, tetapi oleh kemampuan membangun sinergi operasional, mengintegrasikan data dan layanan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni mengungkapkan bahwa penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor secara nasional mengalami penurunan cukup signifikan.

Ia menyebut realisasi PKB turun dari sekitar Rp57,57 triliun pada 2024 menjadi Rp45,99 triliun pada 2025, atau berkurang sekitar Rp11,58 triliun. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah agar tidak kembali terjadi pada tahun 2026.

“Banyak kendaraan baru yang membayar pajak, namun masih banyak kendaraan lama yang belum memenuhi kewajibannya. Karena itu kepala Bapenda harus segera melaporkan kondisi di daerah masing-masing kepada kepala daerah agar dapat diambil kebijakan yang strategis,” ujar Fatoni.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan memberikan berbagai stimulus seperti relaksasi, pengurangan hingga program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Fatoni juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan opsen PKB yang membuat pemerintah kabupaten/kota memperoleh manfaat langsung dari peningkatan penerimaan pajak kendaraan. Karena itu, pemerintah daerah didorong menghadirkan berbagai inovasi pelayanan.

Sedikitnya terdapat lima inovasi yang direkomendasikan untuk dikembangkan, yakni digitalisasi layanan, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Gerai Samsat, serta layanan door to door. Beberapa daerah bahkan telah menerapkan inovasi seperti Samsat Malam Minggu di Jawa Barat, Samsat Keliling di pusat kuliner Kalimantan Selatan, hingga aplikasi pelayanan digital terpadu di Provinsi Banten.

“Pelayanan Samsat harus semakin mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses kapan saja. Harapannya, membayar pajak kendaraan ke depan semudah membeli pulsa atau token listrik,” kata Fatoni.

Ia juga memaparkan lima agenda strategis transformasi Samsat Nasional, yakni memperkuat sinergi kelembagaan, membangun satu data kendaraan nasional, mempercepat transformasi digital, meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara komprehensif, serta mengoptimalkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi opsen PKB.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Indonesia.

Hingga Juni 2026, terdapat sekitar 51,9 juta kendaraan yang telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran PKB. Namun, baru sekitar 24 juta kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya atau setara 46,28 persen, sementara sekitar 27 juta kendaraan lainnya masih menunggak pembayaran pajak.

Menurut Awaluddin, kondisi tersebut menjadi tantangan besar yang hanya dapat diatasi melalui pemanfaatan big data, integrasi informasi lintas instansi, serta analisis data yang lebih komprehensif.

Ia mendorong sinergi tiga pilar Samsat Nasional Pemerintah Daerah, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja bertransformasi menjadi forum orkestrasi berbasis data yang mampu menyusun strategi sesuai karakteristik setiap daerah.

Rakornas Samsat Nasional 2026 turut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, perwakilan Korlantas Polri, jajaran Badan Pendapatan Daerah dari seluruh Indonesia, serta para pemangku kepentingan Samsat Nasional.

Exit mobile version