Site icon AKAR POST

Tambang Pasir di Gunung Sugih Dikeluhkan Warga

AKTIVITAS dugaan penambangan pasir menggunakan mesin sedot di wilayah Simpang, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, menuai keluhan dari sejumlah warga. Kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial SN itu dinilai meresahkan masyarakat karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Keluhan masyarakat tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Utama Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (BUMI) Provinsi Lampung. Ketua LSM BUMI Provinsi Lampung, Irfan Nurkamal, S.H., mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga yang meminta adanya pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Menurut Irfan, setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki perizinan yang sah, serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

“Kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas sedot pasir di wilayah Simpang Gunung Sugih. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Irfan Nurkamal, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan, hal itu dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Lampung Tengah bukan merupakan fenomena baru. Kawasan yang dilintasi aliran Sungai Way Seputih selama ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil material pasir di Provinsi Lampung. Namun demikian, persoalan legalitas usaha pertambangan kerap menjadi perhatian karena beberapa kali muncul dugaan aktivitas yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam sejumlah perkara sebelumnya, aparat penegak hukum pernah mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Lampung Tengah yang beroperasi tanpa izin. Beberapa perkara serupa juga telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan, sehingga menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Secara regulatif, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

LSM BUMI berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang segera melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang dikeluhkan masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, yakni SN, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah mencantumkan identitas yang bersangkutan sebatas inisial dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Exit mobile version