Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Bekuk Pelaku Curas Disertai Penganiayaan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kompol Samsari Kapolsek Polsek Tanjung Bintang, Jumat (20/6/2025).

Pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana, berhasil mengamankan pelaku berinisial MA di rumah kontrakannya. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Pers Lentera Demokrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.

Baca Juga:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.

Baca Juga:  Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

“Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius,” kata Kompol Samsari menegaskan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x