RATUSAN massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung (ALAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (10/7/2026). Demonstrasi tersebut menjadi lanjutan dari gelombang protes masyarakat yang menuntut keterbukaan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut melibatkan oknum jaksa.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan sempat memanas setelah massa menilai tidak adanya respons langsung dari pimpinan Kejati Lampung terhadap aspirasi yang disampaikan. Sejumlah peserta aksi bahkan membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan, sehingga kepulan asap hitam membumbung di depan kantor Kejati dan sempat mengganggu arus lalu lintas.
Koordinator Lapangan ALAM, Faqih Fakhrozi, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat agar aparat penegak hukum menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan yang menyeret oknum jaksa telah memunculkan keresahan publik. Karena itu, proses penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara terbuka tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Jangan sampai orang-orang yang diduga bermasalah di Kejaksaan terkesan dilindungi, karena kepercayaan publik terhadap penegak hukum sedang dipertaruhkan,” ujar Faqih dalam orasinya.
ALAM juga meminta agar setiap pejabat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dinonaktifkan sementara selama proses hukum berlangsung. Menurut massa aksi, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, massa mendesak institusi Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan terbuka kepada publik. Mereka menilai perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kejaksaan.
Kajati Tak Temui Massa, Kekecewaan Meningkat
Situasi mulai memanas ketika massa berulang kali meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menemui perwakilan demonstran. Namun hingga aksi berlangsung beberapa jam, tidak ada pejabat Kejati yang keluar untuk berdialog.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan peserta aksi. Dalam orasi lanjutan, Faqih menilai sikap tersebut justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa takut menemui rakyat? Ini bukan soal keberanian, ini soal keterbukaan sebuah institusi penegak hukum,” katanya.
Ketegangan kemudian meningkat ketika sebagian peserta aksi membakar ban bekas di badan jalan sebagai bentuk protes. Aparat kepolisian yang berjaga segera memperketat pengamanan guna mengantisipasi kemungkinan eskalasi lebih lanjut.
Transparansi Menjadi Ujian Kepercayaan Publik
Terlepas dari substansi dugaan perkara yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum, aksi tersebut mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan TPPU yang menyeret aparat penegak hukum, harus diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah, disertai pembuktian yang objektif, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, transparansi komunikasi publik juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui keterbukaan institusi dalam menjelaskan proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai tuntutan massa maupun alasan tidak adanya pejabat yang menemui peserta aksi. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

