Tiga Tersangka Kasus PT LEB Dijebloskan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 23 September 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Kasus PT LEB

Tiga Tersangka Kasus PT LEB

AKARPOST.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT LEB. Mereka adalah Komisaris Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

Baca Juga:  TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus

Sebelum penetapan tersangka, sempat beredar isu bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, juga akan ikut diamankan dalam kasus PT LEB. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan konfirmasi resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Pemilihan Rektor: Antara Membangun Opini Dan Pembusukan Karakter

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Lampung, Ricky, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak memberikan jawaban terkait isu tersebut.

Publik masih menunggu kepastian dari pihak Kejati Lampung mengenai perkembangan terbaru kasus PT LEB, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Hingga kini, Kejati belum membenarkan maupun membantah kabar soal keterlibatan mantan gubernur Lampung.

Baca Juga:  Miliaran Rupiah Diduga Disalahgunakan, GRADASI Minta Kejati Lampung Bertindak Tegas

Kasus PT LEB menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah nama besar di Lampung. Proses hukum ini diprediksi akan terus menarik perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x